Disewakan Rp 650 Sekali Pakai Ini Deretan Napi yang Gunakan Bilik Asmara Suami Inneke Koesherawati

Suami Inneke Koesherawati, Fahmi Darmansyah awalnya pakai bilik asmara hanya untuk sendiri, selanjtnya disewakan untuk dipakai 7 orang

Editor: Candra Okta Della
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Direktur PT Melati Technofo Indonesia (MTI) Fahmi Darmawansyah bersama istrinya, Inneke Koesherawati, saat menjalani persidangan lanjutan dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (24/5/2017). Majelis hakim Tipikor menjatuhkan vonis dua tahun delapan bukan pidana penjara kepada Fahmi Darmawansyah, dan denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan, karena terbukti melakukan suap terkait proyek pengadaan satelit pemantau di Badan Keamanan Laut (Bakamla). 

Namun, penelusuran Tribun, Sanusi merupakan terpidana kasus reklamasi Teluk Jakarta, Suparman merupakan Bupati Rokan Hulu.

Namun untuk Umar, belum diketahui terkait kasus korupsi yang mana.

Hakim lantas menyebut terpidana korupsi lainnya.

"Setya Novanto, Anas Urbaningrum pernah pakai," tanya Hakim. Andri Rahmat menggelengkan kepala. "Tidak pernah," katanya.

Lalu, hakim bertanya apakah kamar tersebut disewakan.

"Bayarnya berapa, untuk apa lantas seberesnya atau sekali pakai," ujar Hakim.

Kata Andri Rahmat, kamar itu disewakan Rp 650 ribu.

"Bayar Rp 650 ribu sekali pakai seberesnya, bayar setelah pakai. Uangnya untuk kas saja dan biaya renovasi lain," ujar Andri Rahmat.

Hakim kembali menanyakan soal fasilitas di bilik asmara tersebut apakah disertai AC kulkas atau fasilitas lain.

"Tidak ada AC atau fasilitas lain. Hanya WC dan spring bed saja," katanya. Hakim Marsidin kembali mencecar.

"Bagaimana mungkin orang berhubungan badan di ruangan 2x3 tanpa AC," kata Marsidin.

Pertanyaan tersebut disambut tawa dan Andri Rahmat hanya geleng-geleng kepala.

"Ya saya tidak tahu," ujarnya.

‎Andri Rahmat mengatakan ia berada di Lapas Sukamiskin sejak 2011 karena kasus pidana umum.

Sehari-hari di Lapas, ia melayani pekerjaan renovasi kamar sel hingga tukang pijat.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved