News Video Sripo
Dirjen Bea dan Cukai Palembang Musnahkan 1 juta Batang Rokok Hasil Sitaan
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Sumatera Bagian Timur memusnahkan 1 juta Batang rokok dan barang milik negara hasil penindakan
Penulis: Rahmad Zilhakim | Editor: Igun Bagus Saputra
Laporan wartawan Sripoku.com, Rahmad Zilhakim
SRIPOKU.COM,PALEMBANG- - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Sumatera Bagian Timur memusnahkan 1 juta Batang rokok dan barang milik negara hasil penindakan kepabeanan dan cukai, Kamis (13/12/2018).
Kepala Kantor Wilayah DJBC wilayah Sumatera Bagian Timur Agus Rofiudin dan jajaran Forkopimda memusnahkan ratusan dus berisi rokok, ribuan botol miras berbagai merek, serta kosmetik dengan cara di bakar serta di lindas menggunakan buldozer.
Selain rokok, pihaknya turut memusnahkan 10.756 Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) senilai Rp 1,08 Miliar dengan potensi kerugian negara Rp 1,2 Miliar.
"Hari ini Dirjen Bea Cukai kantor wilayah Palembang memusnahkan 1,08 juta Batang rokok, perkiraan nilai mencapai Rp 543 juta dengan potensi kerugian negara Rp 503 juta,"kata Agus.
Petugas juga memusnahkan 277 Kilogram tembakau iris senilai Rp 36 juta dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 8,3 juta, jika ditotalkan seluruh hasil sitaan operasi gabungan Kanwil Dirjen Bea Cukai Sumbagtim berjumlah bersama KPPBC TMP B Palembang jumlahnya mencapai Rp 2,58 Miliar, potensi kerugian negara yang dihasilkan Rp 1,94 Miliar.
Agus menerangkan bahwa barang yang dimusnahkan tersebut dikategorikan terlarang dan dibatasi, pemusnahannya telah disetujui Kantor Kekayaan Negara dan Lelang Palembang.
"Selama operasi tahun 2018 sendiri Bea Cukai Sumatera Bagian Timur melakukan penindakan sebanyak 636 kali, terdiri dari 176 pelanggaran impor barang kiriman pos, 327 pelanggaran cukai hasil tembakau, 33 pelanggaran impor umum, 75 pelanggaran impor barang penumpang, 9 pelanggaran cukai MMEA lokal dan 14 MMEA impor,"ujar Agus.
Penindakan tersebut dilaksanakan lewat pemeriksaan di pelabuhan resmi maupun gelap di wilayah Sumsel, Jambi, dan Bangka Belitung, beberapa diantaranya diperoleh dari sidak pasar yang rutin dilakukan petugas Bea Cukai.
Agus menambahkan pemusnahan tersebut bagian upaya Dirjen Bea Cukai memberikan perlindungan kepada masyarakat serta industri dalam negeri yang mematuhi ketentuan pemerintah, sehingga diharapkan dengan kegiatan pengawasan pihaknya maka tercipta daya saing seimbang (fair) antara pelaku usaha.