Berita Palembang

Terdakwa Pembunuh Sopir Taksol Sofyan Dituntut 10 Tahun, Roni Emosi Lihat Pembunuh Anaknya Disidang

Sidang Pembunuhan Sopir Taksol, Kgs Roni Emosi Lihat Pembunuh Anaknya Masuk Ruang Sidang

Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM/RANGGA ERFIZAL
Frans, terdakwa pembunuh sopir taksi, Sofyan, menjalani sidang tuntutan di ruang sidang anak Pengadilan Negeri 1A, Senin (10/12/2018). Sementara Kgs Roni emosi melihat pembunuh sang anak menjalani persidangan. 

Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Purnama, dalam tuntutannya mengatakan untuk tersangka Frans dikenakan pasal 340 junto 55 mengenai pembunuhan berencana.

"Tadi si Frans dikenakan pasal 340 junto 55 mengenai pembunuhan berencana. Namun karena yang bersangkutan adalah anak-anak maka hukumannya maksimal 10 tahun. Hari ini agendanya pembacaan tuntutan dan akan dilanjutkan dengan pledoi besok," jelasnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved