News Video Sripo

Ibu Mertua dan Menantu Mantan Anggota Polisi Jadi Pengedar Narkoba 7 Kilogram

Dari penangkapan ini, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 7,6 kilogram dan 500 butir ekstasi di wilayah Sumatera Selatan

Penulis: Rahmad Zilhakim | Editor: Igun Bagus Saputra

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Polda Sumatera Selatan kembali menangkap pengedar narkoba yang merupakan satu keluarga.

Dari penangkapan ini, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 7,6 kilogram dan 500 butir ekstasi di wilayah Sumatera Selatan yang dikendalikan dari balik jeruji besi.

Kasus tersebut terkuak saat Direktorat Narkoba Polda Sumsel melakukan penangkapan di salah satu stasiun pengisian bahan bakar minyak di Jalan Baypass, kecamatan Alang-alang lebar, Kota Palembang.

Sebelum penangkapan pihak kepolisian sudah mengikuti tiga tersangka yang sedang bertransaksi.

"Dari pengusutan yang dilakukan Direktorat Narkoba Sumsel berhasil membekuk jaringan narkoba, yang melibatkan oknum napi di lapas Serong, Banyuasin dan Pekanbaru, Riau. Saat ditangkap dari ketiga pelaku salah satunya merupakan pecatan anggota polisi dengan pangkat terakhir briptu," ujar Kapolda Sumsel, Irjen Pol Zulkarnain Adinegara dalam rilis di halaman depan Mapolda Sumsel, Senin (3/12/2018).

Lanjutnya, penangkapan tiga tersangka tersebut atas nama Firman (mantan anggota), Edi Bambang dan Maduk.

Dari tangan ketiga tersangka didapatkan 2 kilogram sabu dan 500 butir ekstasi yang dibukungkus di dalam kotak susu.

Tidak berselang lama pihak kepolisian berhasil kembali meringkus jaringan yang sama yakni Eni Kurniasih yang merupakan mertua dari tersangka Firman.

Dari tangannya berhasil diamankan 5,6 kilogram sabu yang ditanam di dalam tanah di depan tiang listrik rumahnya yang berada di Desa Modong, Pali.

"Dari tangan Eni kami mengamankan Barang bukti sabu sebanyak 5,6 kilogram yang disimpan di dalam 4 kotak permen. Eni mengaku sabu tersebut di pesan melalui kenalan sang suami yang saat ini mendekam di Lapas Serong, Banyuasin."

"Jadi Eni ini melakukan kunjungan ke lapas Serong Banyuasin ini Eni diarahkan untuk meminta bantuan Mail sesama napi narkoba. Setelah itu, Eni mendapat jalan untuk menghubungi pengedar dari balik jeruji di Pekanbaru, Riau," jelas Kapolda.

Eni yang tertunduk malu mengakui perbuatannya yang sudah memesan dan menyembunyikan sabu seberat 5,6 kilogram tersebut.

Menurutnya, dirinya memesan sabu tersebut dari teman suaminya yang saat ini sama-sama mendekam di Lapas Serong.

"Saya dapat kontak orang yang di Pekanbaru dari Arman (suami) dan Mail napi narkoba di lapas Serong. Saya bertransaksi melalui telepon," ujarnya.

Sementara, menantu tersangka Eni yang juga mantan anggota Polisi tersebut, mengakui bahwa dirinya pernah menjadi anggota Polisi.

"Iya, saya disersi 4 tahun (2014) dengan pangkat terakhir Briptu," jelasnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved