Berita Lubuklinggau
Brigpol Dendi Pergoki Bandit Pecah Kaca Sedang Beraksi, Satu Pelaku Berhasil Ditangkap
Saat beraksi memecahkan kaca mobil Toyota Kijang Innova yang sedang parkir di jalan Yos Sudarso Kelurahan Talang Jawa Kecamatan Lubuklinggau
Penulis: Ahmad Farozi | Editor: Siti Olisa
Laporan wartawan Sripoku.com, Ahmad Farozi
SRIPOKU.COM, LUBUKLINGGAU -- Aksi pecah kaca yang dilakukan SN bersama temannya, pada Jumat (30/11/2018) gagal.
Saat beraksi memecahkan kaca mobil Toyota Kijang Innova yang sedang parkir di jalan Yos Sudarso Kelurahan Talang Jawa Kecamatan Lubuklinggau Timur, tepatnya diseberang RM Singgalang Jaya, aksinya kepergok anggota Polres Lubuklinggau yang berada disekitar lokasi.
Akibatnya, SN berhasil ditangkap, sementara temannya berhasil kabur.
• Bergaya Semi Formal, Intip Potret Cantik Maia Estianty Saat Jadi Dosen Tamu di Universitas Indonesia
• Baru Menikah Sebulan, Wanita di Palembang Ini Jadi Korban Penganiayaan Suaminya
• Intruksi Rahmad Darmawan di Pinggir Lapangan, Pemain Mitra Kukar Samakan Kedudukan di Babak Pertama
• Berita Palembang: Lulusan SMK di Provinsi Sumatera Selatan Banyak Jadi Pengangguran. Ini Penyebabnya
Peristiwa bermula ketika anggota Polres Lubuklinggau Brigpol Dendi melihat ada pelaku sedang beraksi memecahkan kaca mobil yang sedang parkir di pinggir jalan.
"Saat itu saya lihat orangnya lagi mecahin kaca mobil. Setelah kaca pecah diketuknya tiga kali, lalu dia masuk kedalam mobil dan ambil tas, lalu berusaha kabur," kata Brigpol Dendi.
Melihat kejadian tersebut, insting polisinya jalan. Dia yang sedang berada didalam mobil di sekitar lokasi, langsung turun dari mobilnya dan mengejar pelaku.
• Hasil Pertandingan Babak Pertama Sriwijaya FC vs Mitra Kukar, Gol Mauricio Leal Imbangi SFC 1-1
• Hasil Pertandingan Babak Pertama Sriwijaya FC vs Mitra Kukar, Gol Mauricio Leal Imbangi SFC 1-1
• Berita Banyuasin: Jual Burung Elang Lewat Iklan di Facebook, Dua Remaja Banyuasin Ditangkap Polisi
• Digitalisasi Perbankan Bank Mandiri, Transfer Uang Lewat Aplikasi Chat
"Begitu dia mau naik motor, langsung saya terjang dan saya tarik. Saat itu ada warga disekitar yang ikut bantu saya menarik pelaku, sehingga mereka terjatuh bersama motornya," cerita Brigpol Dendi.
Saat terjatuh, seorang pelaku langsung mengeluarkan senjata api diduga rakitan, dan mengacungkan senpi tersebut kearah Brigpol Dendi dan warga sekitar yang mencoba mendekat.
Tak mau ambil resiko, Brigpol Dendi dan warga sekitar tak berani mengejar pelaku yang berlari kearah Simpang King dan berhasil kabur dari lokasi.
• Digitalisasi Perbankan Bank Mandiri, Transfer Uang Lewat Aplikasi Chat
• Berita Banyuasin: Jual Burung Elang Lewat Iklan di Facebook, Dua Remaja Banyuasin Ditangkap Polisi
• Grand Opening Hotel Santika Premiere Bandara Palembang, Herman Deru Kagum dengan Cita Rasa Menu
• Bioskop CGP Hadir di PTC Mall, Ada Program Beli 1 Gratis 1 Sampai Tanggal Ini
"Setelah jatuh, yang satunya lari sambil keluarkan senpi, diarahkan ke kami yang mau mengejar. Melihat pelaku mengacungkan senpi, otomatis kami mundur, dan pelaku tersebut berlari kabur kearah Simpang King. Sementara satu pelaku lainnya, langsung kami amankan," kata Brigpol Dendi.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Dwi Hartono melalui Wakapolres Kompol Zulkarnain menjelaskan, satu pelaku yang berhasil diamankan kini sudah dibawa ke Mapolres Lubuklinggau.
Dari pemeriksaan sementara, pelaku berinisial SN. Pelaku yang merupakan residivis ini pernah di penjara dengan masa hukuman tiga tahun dalam kasus serupa diwilayah Propinsi Bengkulu.
• Bioskop CGP Hadir di PTC Mall, Ada Program Beli 1 Gratis 1 Sampai Tanggal Ini
• Berita Banyuasin: Jual Burung Elang Lewat Iklan di Facebook, Dua Remaja Banyuasin Ditangkap Polisi
• Hendak Nonton Sriwijaya FC vs Mitra Kukar, HP dan Uang 3 Sekawan Ini Ditodong Orang Tak Dikenal
"Benar ada anggota kita, Brigpol Dendi lakukan penangkapan terhadap pelaku dan saat ini pelaku sudah diamankan bersama sepeda motornya yang digunakan untuk beraksi. Dari hasil interogasi sementara, pelaku pernah melakukan aksi yang sama di Bengkulu, jadi residivis pernah di penjara selama tiga tahun," kata Kompol Zulkarnain.
Dijelaskan, korban peristiwa berawal ketika korban bernama Nasrun (51), warga Kelurahan Lubuk Aman Kecamatan Lubuklinggau Barat Kota Lubuklinggau memarkirkan mobilnya dilokasi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/mobil-pecah-kaca.jpg)