Tingkatkan Pengawasan Dana Desa dan Inovasi Desa, Ini yang Dilakukan Kemendes PDTT

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) melakukan Workshop Pengawasan Program Inovasi Desa.

Editor: Sudarwan
Dok Kemendes PDTT
Inspektorat Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi mengadakan kegiatan Workshop Pengawasan Program Inovasi Desa (PID) dengan tema “Membangun Sinergitas Pengawasan Program Inovasi Desa dalam mendukung Terwujudnya Kemandirian dan Kreatifitas Masyarakat Desa”. Kegiatan Ini dibuka oleh Plt Inspektur Jenderal Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi Ansar Husen di Hotel Rinrra Makkasar, Kamis (29/11/2018). 

Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Ashari Fakhsirie Radjamilo mengatakan sejak dikucurkannya dana desa dari tahun 2015 hingga sekarang sebanyak Rp 5,7 Triliun telah memberikan manfaat kepada masyarakat dan terjadi perubahan kondisi di desa yang lebih baik dan akselerasi di desa yang didorong dana desa.

"Sejak akhir tahun 2017-2018 ada Program Inovasi Desa, agar dana desa mampu dikelola dengan lebih kreatif, inovatif dan progresif. Pelaksanaan PID di Sulawesi Selatan telah berjalan, proses penyerapan anggaran 70,1 persen dengan Bursa Inovasi Dess. Provinsi Sulsel dijadikan lokasi PID karena dinilai sebagai provinsi terbaik dalam PID," ungkapnya.

Workshop ini adalah rangkaian dari kegiatan sebelumnya, untuk regional barat yang dilaksanakan di Jakarta pada bulan Oktober yang lalu.

Inspektorat Jenderal sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) berkewajiban  dan berperan aktif untuk melakukan pengawalan dilaksanakannya pemerintahan yang baik di lingkungan Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi, agar semua program dan kegiatan kementerian yang dimulai dari perencanaan sampai dengan pelaksanaan, dijalankan sesuai dengan kaidah-kaidah ke pemerintahaaan yang baik  (good governance).  

Berita OKU : Mantan Pjs Kades Ditahan Diduga Korupsi Alokasi Dana Desa, Rugikan Negara Rp 155 Jutaan

 
Kegiatan workshop ini dilaksanakan dalam rangka  mensinergikan kegiatan pengawasan program inovasi desa oleh Inspektorat Daerah Kabupaten/Kota, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) dengan Kementerian Desa PDTT, dengan tujuan diperolehnya persamaan persepsi dalam melaksanakan pengawasan Program Inovasi Desa (PID). Sasaran selanjutnya adalah tercapainya tujuan PID yang lebih optimal.

PID merupakan inovasi/kebaruan dalam praktik pembangunan dan pertukaran pengetahuan.

Inovasi ini dipetik dari realitas/hasil kerja desa-desa dalam melaksanakan kegiatan pembangunan yang didayagunakan sebagai pengetahuan untuk ditularkan secara meluas.

Kegiatan PID hadir sebagai upaya untuk mendorong peningkatan kualitas pemanfaatan dana desa dengan memberikan banyak referensi dan inovasi-inovasi pembangunan desa serta merevitalisasi peran pendamping dalam pengembangan potensi ekonomi lokal.

Mendes PDTT Minta 40 Persen Dana Desa Digunakan untuk Penanganan Pascabencana

Narasumber acara ini dari Kemendagri, Kemenkeu, Kepolisian RI, BPKP, dan Satgas Dana Desa.

Dihadiri juga peserta dari para pejabat Esselon I, II, III serta auditor di lingkungan Kemendes PDTT, para pejabat Inspektorat Kabupten di wilayah Indonesia Timur (Sulawesi, Bali, NTB, NTT, Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat), Kepala Dinas PMD, Walikot, Kajati, Polda Sulselbar, Perwakilan BPKP, dan Bank Dunia.(*)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved