Cara Menghitung Nilai SKD Sesuai Permenpan 61/2018, Berhak Ikut SKB atau Tidak, Catat!
Cara Menghitung Nilai SKD Sesuai Permenpan 61/2018, Berhak Ikut SKB atau Tidak, Catat! Kemarin, panitia baru mengumumkan untuk instansi Kemenpan
Penulis: Candra Okta Della | Editor: Candra Okta Della
Agus menerangkan, untuk peserta yang telah lulus SKD tidak serta merta langsung dinyatakan sebagai CPNS, meski jumlah peserta kurang dari kuota dibutuhkan, peserta harus lebih dulu melalui tahapan tersebut. Ia mencontohkan, misalkan di satu instansi ada kuota lima orang, tetapi peserta tes ada tiga orang, mereka tetap harus tes terlebih dahulu untuk mendapatkan nilai terbaik.
"Meski kuota hanya satu dan lulus satu orang, ia harus tetap tes. Nanti sudah jumawa duluan dan tidak tes, itu akan dinyatakan gugur. SKB itu syaratnya untuk ke tahapan akhir pemberkasan," beber Agus.
Usai mengikuti tes SKB, selanjutnya peserta akan melewati tahapan pemberkasan.
Jika semuanya dinyatakan lengkap baru akan keluar NIP CPNS. Selanjutnya yang bersangkutan akan melewati lagi diklat selama satu tahun, barulah akan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Story Highlights
- Instansi Daerah Diumumkan 1 Desember
- Tes SKB tanggal 8 Desember
- Lokasi tes Grand Atyasa Palembang
- Lulus Gabungan hasil SKD-SKB
Cara Menghitung Nilai SKD-Mu Lolos ke SKB atau Gugur
Berdasarkan Peraturan Menteri PAN RB Nomor 61 Tahun 2018, peserta yang berhak ikut SKB tak hanya mereka yang lolos passing grade (nilai ambang batas) tes SKD CPNS 2018 saja.
Berdasarkan Peraturan Menteri PAN RB Nomor 61 Tahun 2018, peserta SKB adalah mereka yang lolos passing grade Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), atau yang tidak memenuhi nilai ambang batas, tetapi memiliki ranking nilai akumulasi terbaik dan masih berada dalam jumlah tiga kali formasi yang dibutuhkan.
Nantinya, peserta yang lolos passing grade dan yang tidak akan bersaing di dua kelompok berbeda.
Peserta yang lolos passing grade adalah kelompok pertama, sedangkan yang tidak lulus berada di kelompok kedua.
Tak hanya itu saja, peraturan Menteri PAN RB Nomor 61 Tahun 2018 juga mengatur tentang nilai kumulatif peserta yang berhak ikut SKB, tetapi tidak memenuhi nilai ambang batas.
Di antaranya adalah nilai kumulatif SKD formasi Umum, paling rendah 255.
Berdasarkan data center BKN jelang akhir pelaksanaan SKD kemarin, tingkat kelulusan peserta di tingkat kementerian/lembaga Pemerintah Pusat berjumlah 12,5%, wilayah barat 3,7%, wilayah tengah 2,2% dan wilayah timur 1,4%.
Angka itu diperoleh jika menggunakan peraturan passing grade peraturan yang lama.
Namun dengan peraturan yang baru, rata-rata tingkat kelulusan peserta SKD kementerian/lembaga diproyeksikan dapat mencapai angka 73,8%, wilayah barat 66,6%, wilayah tengah 54,9% dan wilayah timur 44,2%.