Berita Palembang
Berita Palembang: Belum Selesai Dibangun, Awning Pedagang 10 Ulu Palembang Dibongkar Satpol PP
Berita Palembang: Belum Selesai Dibangun, Awning Pedagang 10 Ulu Palembang Dibongkar Satpol PP
Penulis: Yandi Triansyah | Editor: Sudarwan
Berita Palembang: Belum Selesai Dibangun, Awning Pedagang 10 Ulu Palembang Dibongkar Satpol PP
Laporan wartawan sripoku.com Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang melakukan pembongkaran kios pedagang ilegal di kawasan Pasar 10 Ulu Palembang, Sabtu (24/11/2018).
Awning dibangun dari kerangka baja.
Terdapat 7 bangunan yang dipasang oleh pedagang.
Namun belum selesai 100 persen bangunan sudah didatangi oleh Satpol PP untuk dibongkar.
Namun pedagang memilih bongkar sendiri bangunan tersebut.
• Desain Tak Sesuai, Pasar 10 Ulu Kembali Direvitalisasi
• Turap 10 Ulu Jadi Pilihan Warga Palembang untuk Ngabuburit
• Ditinggal Satu Menit, Motor Pensiunan PNS Ini Raib di Parkiran Pasar 9-10 Ulu
Kabid Tibum Tranmas Satpol PP Kota Palembang, Hendra mengatakan, bangunan awning menyalahi aturan.
Karena sudah tidak berada di kawasan pasar, melainkan lorong pemukiman warga.
Sehingga pihaknya tertibkan, supaya tak mengganggu lalu lintas yang ada.
"Ada laporan dari warga, pedagang memasang awning untuk dijadikan lokasi jualan, kami tertibkan karena menyalahi aturan," kata Hendra.
Menurut dia, awning yang dibangun belum ditempati oleh pedagang sehingga memudahkan pihaknya melakukan pembongkaran.
"Belum ditempati pedagang, tapi sudah kami perintahkan untuk dibongkar, " kata dia.
====