Breaking News

Resmi Ditahan, Ini Benda-benda yang Ditemukan Polisi Saat Menggeledah Rumah Hercules

Pihak kepolisian Polres Metro Jakarta Barat menggeledah rumah Hercules Rosario Marshal, di Komplek Kebon Jeruk, Kembangan, Jakarta Barat, Rabu

Tayang:
Editor: Tresia Silviana
Dokumen Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat.
Penggeledahan Rumah Hercules di Kompleks Kebon Jeruk, Kembangan Jakarta Barat, Rabu (21/11/2018) malam. 

Resmi Ditahan, Ini Benda-benda yang Ditemukan Polisi Saat Menggeledah Rumah Hercules

SRIPOKU.COM - Pihak kepolisian Polres Metro Jakarta Barat menggeledah rumah Hercules Rosario Marshal, di Komplek Kebon Jeruk, Kembangan, Jakarta Barat, Rabu (21/11/2018), malam.

Dalam penggeledahan rumah Hercules tersebut, pihak kepolisian mengamankan sejumlah surat kuasa.

"Hanya surat kuasa saja. Namun tak tahu pasti surat kuasa yang mana. Penggeledahan ketika itu bersama tim penyidik. Saat penggeledahan di mobil miliknya (Hercules), nihil," ucap Kanit Krimum Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKP Rulian Syauri, Kamis (22/11/2018).

 
 

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Edi Suranta Sitepu, menjelaskan, dalam penggeledahan di rumah Hercules, pihaknya telah mengamankan surat kuasa lapangan.

"Jadi kemarin, Hercules ditetapkan tersangka dan hari ini resmi ditahan. Hercules kooperatif dan mengakui semua perbuatannya. Kemarin malam, kami juga menggeledah di rumahnya Hercules," ucapnya.

"Kami pun mendapatkan surat kuasa lapangan. Surat kuasa tersebut, tentu penting bagi penyidik, khususnya di proses penyidikan," papar Edi.

Menata Rambut Luna Maya Hingga Dian Sastro, Hairstylist Palembang Ini Sempat Kecewa

Beredar Kabar Pengumuman SKD CPNS 2018 Serentak 29 November, Begini Jawaban BKN

Akan Cerai, Mobil Jasa Kurir Barang Terlihat Datangi Rumah Gisella Anastasia dan Gading Marten

Dipercaya Urus Keuangan Ayah Angkatnya, Pria Ini Leluasa Mencuri Uang hingga Akhirnya Dipenjara

Edi menambahkan, pihaknya saat ini sedang melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

Menurut Edi, saksi-saksi itu merupakan pemilik surat kuasa lapangan yang diberikan ke Hercules.

"Saksi-saksi masih dalam pemeriksaan kami secara intensif. Nanti kami akan menentukan, apakah bisa ditingkatkan statusnya (Hercules) atau tidak," katanya.

Penggeledahan Rumah Hercules di Kompleks Kebon Jeruk, Kembangan Jakarta Barat, Rabu (21/11/2018) malam.
Penggeledahan Rumah Hercules di Kompleks Kebon Jeruk, Kembangan Jakarta Barat, Rabu (21/11/2018) malam. (Dokumen Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat.)

"Sebab, menurut saksi-saksi, apabila Hercules saat itu ikut masuk ke kantor PT Nila di Kalideres bersama puluhan preman lainnya," ucapnya.

Edi menjelaskan, pihaknya telah memeriksa 23 saksi sampai hari ini, Kamis (22/11/2018).

Setelah itu, pihak Polres Jakarta Barat bakal melengkapi berkas-berkas Hercules untuk dilimpahkan langsung ke kejaksaan.

Saat ini, Hercules masih diperiksa terkait  kasus premanisme di Kalideres Jakarta Barat.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Hengki Haryadi, mengatakan bahwa Hercules ditetapkan sebagai tersangka.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved