News Video Sripo

Belum Sempat Edarkan Ekstasi di Palembang, Wanita ini Tak Berkutik Setelah Diamankan Polisi

Iin Nurul Hidayat (43), Pengedar narkoba jenis ekstasi ini, tak dapat berkutik lagi ketika petugas Satres Narkoba Polresta Palembang

Penulis: Andi Wijaya | Editor: Igun Bagus Saputra

SRIPOKU.COM,PALEMBANG-- Iin Nurul Hidayat (43), Pengedar narkoba jenis ekstasi ini, tak dapat berkutik lagi ketika petugas Satres Narkoba Polresta Palembang, menggrebrek rumahnya yang terletak di Jalan Majapahit Kelurahan 15 Ulu Kecamatan SU I, Palembang, Senin (19/11/2018).

Melihat petugas Satres Narkoba yang mengenakan baju preman, membuat Iin pun sempat panik. Dengan tanya bertanya " Ada apa pak" petugas pun langsung memeriksa diisi rumah, Tak pelak alhasil setelah dilakukan pengeledahan dirumah Iin, petugas pun menemukan barang bukti ekstasi
sebanyak 597 butir Ekstasi dikamarnya.

Mendapati barang bukti Ekstasi itu membuat ibu rumah tangga ini langsung giring petugas ke Polresta Palembang, guna untuk mempertanggung jawabkan ulahnya.

Tak sampai disana, petugas Satres narkoba Polresta Palembang belum puas dan kembali melakukan penangkapan.

Dari laporan masyakarat kembali petugas, menuju kawasan jalan Abikusno Kacamatan Kertapati,
Palembang.

Disana petugas menyambangi rumah pengedar yakni Inzana (36) meski sempat mengelak bukan pengedar narkoba.

Namun saat digeledah, petugas menemukan narkoba jenis ekstasi dikamarnya sebanyak 4500 butir Ektasi dan 1 timbangan digital, yang saat itu digantung di gantungan baju kamarnya.

Didapati ekstasi itu, Insana pun langsung digiring ke Polresta Palembang berserta barang bukti 4500 ekstasi.

''Benar ditangkap kedua ibu rumah tangga ini berawal dari adanya laporan masyarakat dikawasan
tersebut, lalu langsung kita lakukan penyelidikan.

''Dan langsung menggrebrek rumah Iin," ungkap Kapolresta Palembang, Kombes Pol Wahyu
Bintono Hari Bawono didampingi Kasat Narkoba Kompol Ahmad Akbar, Rabu
(21/1), ketika mengelar perkara di Polresta Palembang.

Dari kedua pelaku, Lanjut Wahyu, diamankan barang bukti Ekstasi, dari tangan Iin 597 Butir dan 1 unit HP.

''Sedangkan dari tangan Insana didapati 4500 butir Ekstasi dan 1 timbangan digital," dari pengaduan
kedunya ekstasi ini akan diedarkan di Pembang, untuk malam tahun baru
tadi," kata Kapolresta Palembang.

Lebih jauh Kapolresta Palembang mengatakan, dari pengakuan Iin, ekstasi itu didapatnya dari (OA), yang saat ini sedang menjalani hukuman di lapas di kota Palembang.

" Terkait ini, kita akan berkondinas dengan pihak lapas, untuk mencari kebenarannya. Atas ulahnya keduanya akan dijerat pasal 112 dan 114 KUHP, dengan ancaman penjara 20 tahun dan hukuman mati.

Sedangkan, Insana mengaku suda 7 bulan dititip oleh AK, untuk menyimpan ekstasi itu.

" Saya hanya titipkan ekstasi itu pak oleh AK.Memang saya tahu isi bungkusan itu ekstasi, tetapi saya tidak pernah jualkan.

''Dan saya hanya menerima uang Rp 50 ribu selama 7 bula itu,"ungkapnya menyesal.
Sementara, Iin ketika diwawancarai sedikit pun tak menjawab pertanyaan
awak media. Ia hanya menutupi mukanya karena malu. (diw).

====

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved