CPNS 2018

Tak Lulus SKD, Ini Syarat Sistem Ranking CPNS 2018 untuk Peserta Tes SKD Menggantikan Passing Grade

Akhirnya Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) menetapkan nasib peserta pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018

Editor: Candra Okta Della
SURYA ONLINE
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS Wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu, Download Disini 

"Kan lebih baik ada gurunya dari pada tidak sama sekali. Jadi itu perlu," katanya saat meninjau pelaksanaan seleksi CPNS di Kota Malang seperti dikutip Tribunstyle.com dari Kompas.com, Jumat (16/11/2018).

"Caranya bagaimana, kalau diturunkan passing grade, kan dapatnya PNS yang elek - elek (jelek - jelek)."

"Balik lagi ke guru yang tidak berkualitas. Apakah kita mau anak - anak kita diajar oleh guru - guru yang tidak berkualitas. Nggak mau, siapa yang mau."

"Jadi harus bagus. Nah, mungkin penurunan passing grade itu tidak menjadi pilihan."

"Tapi anak - anak (peserta) tes ini yang passing gradenya belum memenuhi itu banyak yang skor totalnya tinggi sekali."

Peserta seleksi yang tak lolos passing grade akan dirangking sesuai nilai yang diperoleh.

Baca: Tiba-tiba Lina Dikabarkan Akan Menikah, Sule Marah hingga Blak-blakan Ungkap Nasib Anaknya

Baca: 4 Zodiak yang Paling Susah Ditaklukkan, Kamu Bisa-bisa Tak Akan Kuat Saat Hadapi Sikap Sagitarius

Baca: Telah Resmi Cerai, Akhirnya Sule Mengakui Hal Ini hingga Jawab Jujur Soal Menikah Diam-diam

Selanjutnya akan ditentukan peserta dengan nilai tertinggi dari jumlah yang dibutuhkan meskipun tak mencapai passing grade.

"Kemudian kita lakukan perankingan di sana. Yang jumlahnya tinggi - tinggi ini berapa orang sih, untuk mengisi formasi - formasi yang kosong itu."

"Itu kan tidak mengurangi passing grade. Artinya kita tidak menurunkan kualitas PNS-nya gitu," ungkapnya.

Sistem Rangking

Proses perangkingan ini menunggu jumlah peserta yang lolos passing grade di SKD.

Setelah itu penentuan kelulusan peserta SKD melalui peroses rangking disesuaikan dengan jumlah yang dibutuhkan untuk Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Jumlah yang dibutuhkan untuk SKB yakni tiga kali formasi yang dibutuhkan.

"Kita harus lihat dulu yang lulus murni harus seberapa banyak. Katakanlah ada tiga jabatan, lulus murni ada sembilan orang, ya kan udah penuh. Kan tidak diperlukan lagi."

"Tapi misalnya dari tiga jabatan itu ada lima orang yang lulus murni, berarti dia butuh orang orang lagi."

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved