Cerita Lengkap Baiq Nuril Dilecehkan hingga Pernah Diajak ke Hotel oleh Kepsek SMAN 7 Mataram
Baiq Nuril Korban Pelecehan Seksual, Pernah Diajak ke Hotel oleh Kepsek SMAN 7 Mataram hingga Tulisan Surat ke Jokowi
Penulis: Candra Okta Della | Editor: Candra Okta Della
Surat Baiq Nuril untuk Presiden Jokowi, hingga Cerita Ajakan Kepsek SMA7 Mataram ke Hotel
SRIPOKU.COM - Cerita sedih Baiq Nuril Maknun korban pelecehan Kepala Sekolah kini sedang menanti penjara dan denda 500 juta.
Dalam suratnya, Baiq Nuril Maknun sampai meminta tolong pada Presiden Jokowi untuk membebaskannya.
Menurut Baiq Nuril, ia adalah korban pelecehan seksual oleh kepala sekolah. Tapi ia malah harus dihukum.
Surat sedih Baiq Nuril kemudian diunggah Komika Muhadkly yang tersentuh membaca surat untuk Presiden Jokowi itu.
Surat itu diunggah Muhadkly Acho melalui akun Twitter-nya, @MuhadklyAcho, Rabu (14/11/2018).
Selain mengunggah surat yang ditulis Baiq Nuril Maknun pada Rabu (14/11/2018), Muhadkly juga mengunggah surat dari anak Baiq yang bernama Rafi.
Surat Baiq Nuril Maknun (kiri) dan anaknya (kanan) kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). (Twitter/@MuhadklyAcho)
Muhadkly mengatakan, anak Baiq Nuril selama ini mengetahui jika ibunya di sekolah, padahal Baiq Nuril berada di penjara beberapa waktu lalu.
Dirinya berharap hati Presiden Jokowi tergerak ketika mendapat surat dari Baiq Nuril beserta anaknya itu.
"Yth bapak @jokowi
Saya mau sampaikan surat Ibu Nuril & anaknya buat bapak. Anaknya selama ini taunya Ibunya itu sekolah selama dipenjara bbrp waktu lalu. Semoga hati bapak tergerak. Ibu Nuril adalah korban pelecehan, dia tak layak dipenjara lagi & didenda 500jt #SaveIbuNuril," tulis Muhadkly.
Diketahui, nama Baiq Nuril Maknun (36) kini ramai menjadi perbincangan.
Hal ini karena Baiq Nuril menjadi korban pelecehan seksual yang malah divonis bersalah dan terancam dipenjara.
Dikutip dari Kompas.com, Baiq Nuril didakwa melakukan pelanggaran Pasal 27 Ayat 1 jo Pasal 45 Ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dalam putusan kasasi MA, Baiq Nuril dinyatakan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana ITE dan terancam pidana penjara enam bulan kurungan penjara serta denda Rp 500 juta.
Bila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Kronologi Kasus Baiq Nuril
Kasus Baiq Nuril berawal saat ibu tiga anak itu merekam percakapan Kepala Sekolah SMA 7 Mataram, Muslim kepadanya via telepon yang diduga bernada melecehkannya pada tahun 2017 lalu.
Saat itu, Baiq Nuril bekerja sebagai pegawai honorer bagian Tata Usaha di SMA 7 Mataram, NTB.
Baiq Nuril merekam cerita perselingkuhan Kepala Sekolah SMA 7 Mataram dengan bendaharanya.
Rekaman percakapan itu kemudian menyebar di Mataram.
Baiq Nuril dituduh menyebarkan rekaman tersebut.
Namun dalam putusan Pengadilan Negeri Mataram pada tahun 2017, Baiq Nuril dinyatakan tidak bersalah.
Ia tidak terbukti menyebarkan percakapan tersebut.
Semua saksi ahli mengatakan jika tuduhan atas Baiq Nuril mentransfer, mendistribusikan, atau menyebarkan rekaman percakapan asusila sama sekali tidak terbukti.
Saksi juga mengatakan Baiq Nuril tidak bersalah sama sekali.
"Nuril diputuskan oleh PN Mataram tidak bersalah, tidak menyebarkan rekaman percakapan asusila sang kepala sekolah, Nuril adalah korban," ujar Joko Jumadi, kuasa hukum Baiq Nuril, Senin (12/11/2018), dikutip dari Kompas.com.
Namun, saat itu jaksa mengajukan banding ke Mahkamah Agung.
Baiq Nuril didakwa melakukan pelanggaran Pasal 27 Ayat 1 jo Pasal 45 Ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kemudian, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi Penuntut umum kepada Kejaksaan Negeri mataram dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Mataram yang sebelumnya menyatakan Baiq Nuril bebas.
Dalam putusan kasasi tersebut, Baiq Nuril dinyatakan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana ITE dan terancam pidana penjara enam bulan kurungan penjara serta denda Rp 500 juta.
Bila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Kepala Kejaksaan Negeri Ketut Sumadana, Senin (12/11/2018) mengatakan kasasi yang diajukan Kejaksaan terutama jaksa penuntut umum sudah sesuai protap atau SOP yang berlaku.
"Setiap perkara yang dinyatakan bebas wajib hukumnya untuk upaya hukum. Bahkan untuk putusan kurang dari sepertiga saja wajib untuk menyatakan upaya hukum," kata Sumadana.
Sumadana mengatakan putusan MA hanya bisa dibatalkan melalui putusan peninjauan kembali (PK).
Baiq Nuril hanya bisa menangis mendengar putusan kasasi Mahkamah Agung.
Sementara kuasa hukum Baiq Nuril, Joko Jumadi mengatakan PK tidak akan menghentikan eksekusi.
"Kami persiapkan menempuh peninjauan kembali atau PK. Hanya itu saja upaya yang bisa kita lakukan," terang tim penasihat hukum Nuril, Joko Jumadi kepada Kompas.com Rabu (14/11/2018).
Joko mengatakan, meski tidak bisa menghalangi proses eksekusi terhadap Nuril, pengajuan PK ini dilakukan karena kuasa hukum yakin bahwa Nuril tidak bersalah.
"Ibu Nuril itu korban (pelecehan seksual atasannya). Kenapa korban harus dikriminalisasi," kata Joko.
Joko mengatakan, pihaknya tengah menunggu salinan putusan MA.
Setelah mendapat salinan putusan, kuasa hukum akan mengirimkan PK kepada MA.
Selain mengajukan PK, tim kuasa hukum Nuril juga akan mengajukan permohonan penundaan eksekusi karena alasan keluarga.
Selain itu, saat ini Nuril dipercaya menjadi panitia pilkades di desanya.
"Dia menjadi panitia pilkades harapannya kalau memang mau eksekusi setelah pelaksanaan pilkades," kata Joko.
Baiq Nuril Diajak ke Hotel oleh Kepala Sekolah
Baiq Nuril sering kali menerima telepon dari Kepala Sekolah SMA 7 Mataram yang bernada melecehkan.
Baiq Nuril Maknun, terdakwa kasus UU ITE saat berada di PN Mataram, Rabu (10/5/2017) (KOMPAS.com/ Karnia Septia)
Bahkan Baiq Nuril beberapa kali diajak menginap di hotel tersebut.
Ia tak berani melaporkan tindakan tersebut karena takut dipecat dari pekerjaannya.
Namun, pada telepon yang kesekian kalinya, Baiq Nuril memberanikan diri untuk merekam percakapan sang kepala sekolah.
Dalam percakapan tersebut sang kepala sekolah bercerita mengenai perselingkuhannya dengan bendahara.
Baiq Nuril menyimpan rekaman tersebut dan tidak menyebarluaskan.
Kemudian, rekan kerja Baiq Nuril, Imam Mudawin meminta rekaman tersebut dan menyebarkannya ke Dinas Pendidikan Kota Mataram dan lainnya.
Akhirnya, kepala sekolah itu dimutasi dari jabatannya.
Namun, kepala sekolah tersebut geram karena rekaman percakapannya tersebar.
Ia akhirnya melaporkan Baiq Nuril ke polisi.
Kasus tersebut akhirnya diproses di Pengadilan Negeri Mataram pada tahun 2017.
Baiq Nuril sempat ditahan pada akhir Maret 2017 sebelum akhirnya menjadi tahanan kota.
Melansir dari Kompas.com, Pengadilan Negeri Mataram memutuskan Baiq Nuril tidak bersalah.
====