Cerita Lengkap Baiq Nuril Dilecehkan hingga Pernah Diajak ke Hotel oleh Kepsek SMAN 7 Mataram
Baiq Nuril Korban Pelecehan Seksual, Pernah Diajak ke Hotel oleh Kepsek SMAN 7 Mataram hingga Tulisan Surat ke Jokowi
Penulis: Candra Okta Della | Editor: Candra Okta Della
Dalam putusan kasasi MA, Baiq Nuril dinyatakan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana ITE dan terancam pidana penjara enam bulan kurungan penjara serta denda Rp 500 juta.
Bila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Kronologi Kasus Baiq Nuril
Kasus Baiq Nuril berawal saat ibu tiga anak itu merekam percakapan Kepala Sekolah SMA 7 Mataram, Muslim kepadanya via telepon yang diduga bernada melecehkannya pada tahun 2017 lalu.
Saat itu, Baiq Nuril bekerja sebagai pegawai honorer bagian Tata Usaha di SMA 7 Mataram, NTB.
Baiq Nuril merekam cerita perselingkuhan Kepala Sekolah SMA 7 Mataram dengan bendaharanya.
Rekaman percakapan itu kemudian menyebar di Mataram.
Baiq Nuril dituduh menyebarkan rekaman tersebut.
Namun dalam putusan Pengadilan Negeri Mataram pada tahun 2017, Baiq Nuril dinyatakan tidak bersalah.
Ia tidak terbukti menyebarkan percakapan tersebut.
Semua saksi ahli mengatakan jika tuduhan atas Baiq Nuril mentransfer, mendistribusikan, atau menyebarkan rekaman percakapan asusila sama sekali tidak terbukti.
Saksi juga mengatakan Baiq Nuril tidak bersalah sama sekali.
"Nuril diputuskan oleh PN Mataram tidak bersalah, tidak menyebarkan rekaman percakapan asusila sang kepala sekolah, Nuril adalah korban," ujar Joko Jumadi, kuasa hukum Baiq Nuril, Senin (12/11/2018), dikutip dari Kompas.com.
Namun, saat itu jaksa mengajukan banding ke Mahkamah Agung.
Baiq Nuril didakwa melakukan pelanggaran Pasal 27 Ayat 1 jo Pasal 45 Ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.