News Video Sripo

Video Emak - emak Ini Diduga Anggota Sindikat Peredaran Narkoba Antar Kota

Polresta Palembang, berhasil mengamankan dua pengendar barang haram jenis sabu, keduanya yakni Cristalia (39) seorang IRT

Penulis: Reigan Riangga | Editor: Igun Bagus Saputra

Laporan wartawan Sripoku.com, Reigan

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Jajaran Satres Narkoba Polresta Palembang, berhasil mengamankan dua pengendar barang haram jenis sabu, keduanya yakni Cristalia (39) seorang ibu rumah tangga (IRT) warga Rawa Sari III Kelurahan 20 Ilir Kecamatan Kemuning dan Puji Satya Nugraha (37) warga jalan Pletu Tulus Yahya Kelurahan 20 Ilir Kecamatan Ilir Timur (IT) II Palembang, keduanya diamankan di kediamannya masing-masing.

Dari tangan Cristalia petugas Satres Narkoba Polresta Palembang berhasil mengamankan barang bukti berupa, satu bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat 51,38 gram, satu buah timbangan digital warna hitam, dua bal plastik bening, satu buah tas kain warna hitam, satu unit Handphone (HP) Nokia warna hitam.

Kemudian, dari tangan Puji Satya Nugraha petugas mengamankan satu bungkus narkotika sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat 92,32 gram, satu plastik permen merk Foxs warna hijau, satu kantong plastik warna putih, satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih dengan Nomor Polisi BG 3664 ABV, uang tunai sebesar Rp 600 ribu dan satu unit HP Nokia.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya petugas mengelandang keduanya ke Mapolresta Palembang.

Kasat Narkoba Polresta Palembang, Kompol Akmad Akbar melalui AKP Evial mengatakan, tertangkapnya kedua tersangka ini berawal dari adanya laporan masyarakat akan peredaran narkoba.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung melakukan pengembangan dan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan keduanya.

"Awalnya kita mengamankan tersangka CL dikediamannya pada Kamis (4/11/2018) sekitar pukul 13.00 WIB. Setelah kita geledah BB kita temukan didalam kamar tersangka," ujarnya, Senin (12/11/2018).

"Kita masih mengembangkan kasus tersebut, lantaran kita belum mengetahui mereka mendapatkan barang tersebut dari mana, dugaan sementara keduanya anggota sindikat peredaran narkoba dari luar kota," kata Evial menambahkan.

Saat digerebek petugas, lanjut Evial, ersangka berusaha melarikan diri melalui pintu belakang. Namun, atas kesiapan petugas akhirnya tersangka berhasil diamankan.

Kesesokan harinya petugas melakukan pengembangan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka PJ dari kediamannya.

"BB kita amankan dari helm GM warna putih yang tergantung diatas sepeda motor tersangka," ungkapnya

Dari pengakuan tersangka PJ kalau ia sudah mengedarkan narkoba jenis sabu sebanyak 3 kali.

"Dari hasil mengedarkan narkoba tersebut, tersangka mendapatkan upah sebesar Rp. 1juta, sabu didapat dari EK yang masih buron," jelasnya.

Saat ini kedua tersangka sudah mendekam di sel tahanan sementara Sat Narkoba Polresta Palembang.

"Atas ulahnya, kedua tersangka akn kita jerat dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 dengan pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana paling lama 6 tahun dan paling lama 20 tahun," jelasnya.

=====

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved