Berita Lahat

Berita Lahat: Usaha Panti Pijat Tradisonal di Lahat Menjamur. Hanya Enam yang Berizin

Tak kurang belasan usaha panti pijat tersebar di Kabupaten Lahat dan rata-rata berada di jalan lintas.

Penulis: Ehdi Amin | Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM/EHDI AMIN
Salah satu usaha panti pijat yang sudah mengantongi izin di Kota Lahat, Jumat (20/10/2018). 

Berita Lahat: Usaha Panti Pijat Tradisonal di Lahat Menjamur. Hanya Enam yang Berizin

Laporan wartawan Sripoku.com, Ehdi Amin

SRIPOKU.COM, LAHAT - Keberadaan usaha panti pijat tradisional di Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan, akhir-akhir ini kian menjamur.

Hal itu, tampak terlihat di beberapa titik baik dalam kota Lahat maupun di wilayah Kecamatan Merapi Area.

Pantauan Sripoku.com tak kurang belasan usaha panti pijat tersebar di Kabupaten Lahat dan rata-rata berada di jalan lintas.

Namun sayangnya menurut catatan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lahat, hanya enam panti pijat yang memiliki izin usaha.

Baca: Jadwal Pertandingan dan Siaran Langsung Moto GP Jepang 2018 di Trans 7, Marc Marquez Tetap Optimis

Baca: Berita Terkini Palembang: Calon Janda dan Duda di Kota Palembang Tahun 2018 Ini Tembus 5 Ribu Orang

Baca: Akui Jadi Provokator, Inilah 10 Fakta Kehidupan Presenter Najwa Shihab, Pernah Wawancara Tokoh Ini

Dikatakan Plt Kepala DPMPTSP Kabupaten Lahat, Drs H Ali Afandi MPd melalui Kabid Energi dan Promosi Usaha, Damhari SE MM, pihaknya ketahui atau terdata memiliki enam panti pijat.

Diungkapkannya, keenam panti pijat yang telah mengantongi izin operasional tersebut yakni panti Pijat Serasi, Desa Kota Raya, Panti Pijat Riski di Jalan RE Martadinata, Bandar Agung, Panti Pijat Qifari Jaya, Jalan Terminal Lembayung, Panti Pijat Putra Jalan A Yani pagar Agung, Panti Pijat Riski di Desa Merapi dan pengobatan tradisioanl Gemini di Desa Manggul.

"Sementara ada enam, yang lain sudah tutup. Selebihnya belum terdata berizin ke kita," ungkapnya, Jumat (19/10/2018).

Baca: Maia Estianty Dikabarkan Sudah Menikah, Terbongkar Alasan Dul Jaelani Akhirnya Merestui

Baca: Diisukan Tak Akur, Ini Terjadi Saat Ayu Ting Ting dan Via Vallen Dipertemukan di Belakang Panggung

Terkait adanya usaha yang belum berizin tersebut, pihaknya kata Damhari, akan segera melakukan pendataan dan mengirim surat pemberitahuan.

Pihaknya sendiri akan meminta agar pemilik usaha melengkapinya.

"Jika masih membandel kita lakukan penertiban bersama tim pemerintah daerah," tegasnya.

Sementara, pantauan Sripoku.com di lokasi panti pijat di Kota Lahat, tampak di depan lokasi usaha dipasang spanduk layanan jasa pijat tradisional.

Jasa pijat sendiri ditujukan baik untuk laki laki dan perempuan.

Jika siang hari, aktivitas di lokasi usaha pijat tradisonal tampak sepi pengunjung.

Dan dari informasi yang berhasil dihimpun kebanyakan tukang pijat tradisonal berasal dari luar Kota Lahat.

===

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved