Breaking News

Berita Palembang

Berita Terkini Palembang: Calon Janda dan Duda di Kota Palembang Tahun 2018 Ini Tembus 5 Ribu Orang

Calon Janda dan Duda di Kota Palembang Tahun 2018 Ini Capai 5 Ribu Orang. Banyaknya laporan yang masuk kasus perceraian

Penulis: Reigan Riangga | Editor: Sudarwan
sripoku.com/anton
ilustrasi data talak cerai 2018 

Berita Palembang: Calon Janda dan Duda di Kota Palembang Tahun 2018 Ini Capai 5 Ribu Orang

Laporan wartawan Sripoku.com, Reigan Riangga

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Banyaknya laporan yang masuk kasus perceraian di Pengadilan Agama Kelas 1A Palembang membuat kantor tersebut tiap harinya ramai dikunjungi.

Dengan didasari berbagai faktor, kata cerai seakan mudah untuk diucapkan dalam kehidupan berumah tangga.

Hingga akhir September 2018, Pengadilan Agama Kelas 1A Palembang telah menerima total keadaan perkara sebanyak 2440 laporan dan telah diputuskan 2230 dengan total sisa laporan yang belum disidangkan mencapai 4903.

Baca: Via Vallen Kalah Jauh? Ternyata Segini Tarif Manggung Nella Kharisma Setiap Bulan, Lihat Nominalnya

Baca: Jadi Duda Kaya, Video ini Buktikan Sule Memang Tajir Melintir, Harga 1 Mobil Mewahnya Terbongkar

Baca: Bak Langit dan Bumi, Terungkap Ternyata Begini Perbedaan Rumah Sule dan Lina Sesudah Bercerai!

Petugas Informasi dan Pengaduan Pengadilan Agama Kelas 1A Palembang, Dodi mengatakan, berdasarkan alasan pengajuan perkara, ada beberapa sebab terjadinya perceraian di kota Palembang.

"Dari data yang masuk mengajukan perkara, ada sebanyak hampir 5 ribu orang yang masih akan disidangkan dalam perceraian," ungkap kepada Sripoku.com, Jumat (19/10/2018).

Menurutnya, hal yang mendominasi faktor perceraian tersebut, seperti faktor ekonomi, kekerasan dalam rumah tangga serta faktor lain seperti pihak ketiga dan lainnya.

"Faktor penyalahgunaan narkoba serta cekcok terus menerus juga menjadi pengaruh besar tentang perkara ini," jelasnya.

Hakim dan Panitera Masuk Kategori Uzur

Pengadilan Agama Kelas 1A Palembang sementara ini memiliki total 27 Hakim yang masuk dalam kategori uzur dan belum memiliki hakim tetap berusia muda.

Baca: Bak Istana, Inilah Rumah Mewah 9 Artis Indonesia, Punya Pintu Rahasia hingga Meja Makan di Kamar

Baca: Video Live Streaming Indosiar Pertandingan Barito Putera vs PSM Makassar

Baca: Kamu Gak Punya Kuota? Begini Lho Trik WhatsApp Gratis Tanpa Kuota Selamanya, Bebas Kirim Chatting!

Ilustrasi perceraian
Ilustrasi perceraian (Shutterstock)

Sementara untuk jumlah panitera sendiri ada total 18 panitera, dengan rincian, 1 Panitera, 3 Panitera muda dan 13 Panitera Pengganti.

Total jumlah panitera di Pengadilan Agama Kelas 1A Palembang dengan rincian, Panitera Pengadilan Agama Palembang Drs H Taptazani SH yang menaungi Panitera Muda Hukum, Drs Sahim, Panitera Muda Gugatan, Dra Sundari, dan Panitera Muda Permohonan, Suratmin SH MH.

Sedangkan Panitera Pengganti Pengadilan Agama Kelas 1A Palembang berjumlah 14 nama, yakni Alhamidi SH, Azhari SH Msi, Drs Darul Kutmi, Jek Laymar Putra SH, Jumheri SH, Dra Maimunah, Masmiroh SAg, Bahwa SH, Dra Novie Sulastrie, Rafiah Laili SH, Rohmayani, Dra Ruslaini SH, Siti Aisyah SH, dan Drs Syamsu.

Baca: Najwa Shihab Jadi Provokator

Baca: Video Live Streaming Vidio.com Pertandingan Mitra Kukar vs Bhayangkara FC

Baca: Video Live Streaming Indosiar Pertandingan Barito Putera vs PSM Makassar

Untuk penambahan Panitera dan Hakim di Pengadilan Agama Kelas 1A Palembang, pihaknya masih menunggu arahan dari pusat.

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved