Berita Palembang

Berita Terkini Palembang: Calon Janda dan Duda di Kota Palembang Tahun 2018 Ini Tembus 5 Ribu Orang

Calon Janda dan Duda di Kota Palembang Tahun 2018 Ini Capai 5 Ribu Orang. Banyaknya laporan yang masuk kasus perceraian

Penulis: Reigan Riangga | Editor: Sudarwan
sripoku.com/anton
ilustrasi data talak cerai 2018 

Berita Palembang: Calon Janda dan Duda di Kota Palembang Tahun 2018 Ini Capai 5 Ribu Orang

Laporan wartawan Sripoku.com, Reigan Riangga

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Banyaknya laporan yang masuk kasus perceraian di Pengadilan Agama Kelas 1A Palembang membuat kantor tersebut tiap harinya ramai dikunjungi.

Dengan didasari berbagai faktor, kata cerai seakan mudah untuk diucapkan dalam kehidupan berumah tangga.

Hingga akhir September 2018, Pengadilan Agama Kelas 1A Palembang telah menerima total keadaan perkara sebanyak 2440 laporan dan telah diputuskan 2230 dengan total sisa laporan yang belum disidangkan mencapai 4903.

Baca: Via Vallen Kalah Jauh? Ternyata Segini Tarif Manggung Nella Kharisma Setiap Bulan, Lihat Nominalnya

Baca: Jadi Duda Kaya, Video ini Buktikan Sule Memang Tajir Melintir, Harga 1 Mobil Mewahnya Terbongkar

Baca: Bak Langit dan Bumi, Terungkap Ternyata Begini Perbedaan Rumah Sule dan Lina Sesudah Bercerai!

Petugas Informasi dan Pengaduan Pengadilan Agama Kelas 1A Palembang, Dodi mengatakan, berdasarkan alasan pengajuan perkara, ada beberapa sebab terjadinya perceraian di kota Palembang.

"Dari data yang masuk mengajukan perkara, ada sebanyak hampir 5 ribu orang yang masih akan disidangkan dalam perceraian," ungkap kepada Sripoku.com, Jumat (19/10/2018).

Menurutnya, hal yang mendominasi faktor perceraian tersebut, seperti faktor ekonomi, kekerasan dalam rumah tangga serta faktor lain seperti pihak ketiga dan lainnya.

"Faktor penyalahgunaan narkoba serta cekcok terus menerus juga menjadi pengaruh besar tentang perkara ini," jelasnya.

Hakim dan Panitera Masuk Kategori Uzur

Pengadilan Agama Kelas 1A Palembang sementara ini memiliki total 27 Hakim yang masuk dalam kategori uzur dan belum memiliki hakim tetap berusia muda.

Baca: Bak Istana, Inilah Rumah Mewah 9 Artis Indonesia, Punya Pintu Rahasia hingga Meja Makan di Kamar

Baca: Video Live Streaming Indosiar Pertandingan Barito Putera vs PSM Makassar

Baca: Kamu Gak Punya Kuota? Begini Lho Trik WhatsApp Gratis Tanpa Kuota Selamanya, Bebas Kirim Chatting!

Ilustrasi perceraian
Ilustrasi perceraian (Shutterstock)

Sementara untuk jumlah panitera sendiri ada total 18 panitera, dengan rincian, 1 Panitera, 3 Panitera muda dan 13 Panitera Pengganti.

Total jumlah panitera di Pengadilan Agama Kelas 1A Palembang dengan rincian, Panitera Pengadilan Agama Palembang Drs H Taptazani SH yang menaungi Panitera Muda Hukum, Drs Sahim, Panitera Muda Gugatan, Dra Sundari, dan Panitera Muda Permohonan, Suratmin SH MH.

Sedangkan Panitera Pengganti Pengadilan Agama Kelas 1A Palembang berjumlah 14 nama, yakni Alhamidi SH, Azhari SH Msi, Drs Darul Kutmi, Jek Laymar Putra SH, Jumheri SH, Dra Maimunah, Masmiroh SAg, Bahwa SH, Dra Novie Sulastrie, Rafiah Laili SH, Rohmayani, Dra Ruslaini SH, Siti Aisyah SH, dan Drs Syamsu.

Baca: Najwa Shihab Jadi Provokator

Baca: Video Live Streaming Vidio.com Pertandingan Mitra Kukar vs Bhayangkara FC

Baca: Video Live Streaming Indosiar Pertandingan Barito Putera vs PSM Makassar

Untuk penambahan Panitera dan Hakim di Pengadilan Agama Kelas 1A Palembang, pihaknya masih menunggu arahan dari pusat.

"Setiap tahun biasanya ada tes Hakim serta Panitera, namun semua melalui tes yang diseleksi dari pusat," jelas Panitera Pengadilan Agama Kelas 1A Palembang, Drs H Taptazani SH.

Ia berharap, kedepannya akan ada penambahan hakim muda di pengadilan Agama Kelas 1A Palembang, mengingat untuk ruang sidang, Pengadilan Agama Palembang memiliki 3 ruang sidang.

"Apabila ditambahkan dengan hakim-hakim yang masih muda mungkin akan sangat efektif mempercepat urusan di Pengadilan Agama Palembang," ujarnya.

Sementata itu, berdasarkan data didapat, 27 hakim aktif di Pengadilan Agama Palembang ini terdiri dari tahun kelahiran 1955, 1959, 1962, 1954, 1957, 1953, 1963, 1956, 1959, 1968, 1961.

Baca: Pernah Hidup Susah Bahkan Rumah Beralas Tanah, Terungkap Inilah Sumber Kekayaan Gen Halilintar

Baca: Bergaya Bak Wanita Hamil dengan Perut Begini, Tingkah Ayu Ting Ting Ramai Dihujat Warganet

Baca: Jangan Senang Dulu, Setelah Lulus Seleksi Administrasi Masih Ada SKD & SKB, Berikut Jadwalnya

Sedangkan yang tergolong kategori muda, tahun kelahiran 1968 hanya berjumlah satu orang, yaitu atas nama Drs Cik Basir SH, MHI, dengan status Hakim Tetap atau Aktif.

Sementara ini Pengadilan Agama Kelas 1A Palembang memiliki 3 ruang sidang.

Berikut rekap keadaan perkara pada Pengadilan Agama Palembang:

Tahun 2016 :
Terima 2711
Putus 2751
Sisa 544

Tahun 2017:
Terima 3302
Putus 2825
Sisa 478

Tahun 2018:
Terima 2440
Putus 2230
Sisa 4903

Baca: Rutin Minum Air Putih Saat Perut Kosong, 8 Manfaat Baik Ini Akan Anda Dapatkan, Berikut Caranya

Baca: Berita Otomotif: Hyundai H-1 Minibus Interior Memukau. MPV Premium Harga Lebih Kompetitif

Dengan rincian tahun 2018 :
Januari (Terima 336, Putus 236, Sisa 577)
Februari (Terima 244, Putus 260, Sisa 561)
Maret (Terima 250, Putus 304, Sisa 507)
April (Terima 248, Putus 259, Sisa 505)
Mei (Terima 211, Putus 257, Sisa 479)
Juni (Terima 145, Putus 119, Sisa 485)
Juli (Terima 331, Putus 269, Sisa 547)
Agustus (Terima 281, Putus 273, Sisa 555)
September (Terima 394, Putus 262, Sisa 687)
Total (Terima 2440, Putus 2230, Sisa 4903)

Laporan penyebab terjadinya perceraian pada Pengadilan Agama Kelas 1A Palembang:

Tahun 2016:
Zina (1)
Mabuk (3)
Madat (6)
Judi (3)
Meninggalkan Salah Satu Pihak (660)
Dihukum Penjara (18)
Poligami (11)
KDRT (89)
Cacat Badan -
Perselisihan dan Pertengkaran Terus Menerus (601)
Kawin Paksa -
Murtad -
Ekonomi (359)
Jumlah (1751)

Baca: Selain Iis Dahlia, 6 Selebriti Ini Juga Miliki Kumis Tipis, Ada yang Dijuluki Wanita Berkumis

Baca: Berita Terkini Palembang: Paket Minyak Goreng Super Murah. Yuk Buruan Datang ke Sini

Tahun 2017:
Zina (10)
Mabuk (46)
Madat (47)
Judi (23)
Meninggalkan Salah Satu Pihak (368)
Dihukum Penjara (18)
Poligami (18)
KDRT (69)
Cacat Badan -
Perselisihan dan Pertengkaran Terus Menerus (1166)
Kawin Paksa (4)
Murtad (8)
Ekonomi (183)
Jumlah (1960)

Tahun 2018:
Zina (3)
Mabuk (10)
Madat (5)
Judi (4)
Meninggalkan Salah Satu Pihak (73)
Dihukum Penjara (12)
Poligami (6)
KDRT (17)
Cacat Badan -
Perselisihan dan Pertengkaran Terus Menerus (809)
Kawin Paksa -
Murtad -
Ekonomi (89)
Jumlah (1028)

Laporan Data Talak Cerai dan Gugat Cerai Pengadilan Agama Kelas 1A Palembang:

Tahun 2014 :
375 (Talak Cerai)
1.222 (Gugat Cerai)
1.597 (Jumlah).

Tahun 2015 :
361 (Talak Cerai)
1.285 (Gugat Cerai)
1.646 (Jumlah)

Tahun 2016 :
548 (Talak Cerai)
2.439 (Gugat Cerai)
2.987 (Jumlah)

Tahun 2017 :
566 (Talak Cerai)
1.851 (Gugat Cerai)
2.417 (Jumlah)

Sementara untuk data Januari hingga September 2018 :
489 (Talak Cerai)
1.723 (Gugat Cerai)
2.212 (Jumlah)

Sumber : Pengadilan Agama Kelas 1A Palembang

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved