Berita Palembang
Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Korupsi RSUD OKU Timur, Majelis Hakim Cecar Empat Saksi
Ekspresi yang selalu tersenyum sumringah, dr Dora yang merupakan mantan Direktur RSUD OKU Timur, berkeyakinan
Penulis: Welly Hadinata | Editor: Siti Olisa
Laporan wartawan Sripoku.com, Welly Hadinata
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - "Alhamdulillah saya sehat dan baik-baik saja. Saya ikhlas dan saya percaya dengan Allah," ujar dr Dora Djunita Pohan MM, ketika dibincangi usai menjalani sidang lanjutannya di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Palembang, Senin (15/10/2018).
Ekspresi yang selalu tersenyum sumringah, dr Dora yang merupakan mantan Direktur RSUD OKU Timur, berkeyakinan bahwa dirinya tidak bersalah atas kasus yang menimpanya.
Terlebih lagi dirinya didakwa jaksa telah merugikan negara atas jabatan buang diembannya.
"Saya cuma ingin menyampaikan itulah gambaran rumah sakit. Justru di jaman saya banyak diluruskan. Bahkan rapat saja saja, seluruh eselon saya ikut sertakan. Kita lihat saja, awalnya kerugian enam miliar kemudian turun menjadi lima ratus juta. Saya ini lahir dari keluarga tidak begitu sulit. Kalau mau uang, saya minta sama suami dan anak saya," ujar Dora.
Baca: Cagah Kebakaran, Bupati Ingatkan Perbaiki Instalasi Kelistrikan, Minimal 10 Tahun Sekali Ganti Kabel
Pada sidang lanjutan yang dijalani dr Dora yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi, sidang beragendakan mendengarkan keterangan empat saksi yang meringankan atas permintaan penasehat hukum terdakwa. Dalam persidangan, dr Dora yang mengenakan jilbab warna hitam dan pakaian batik warna coklat, didampingi penasehat hukum Abunawar Basyeban SH.
Empat saksi yakni dr Sugi Hartono selaku Direktur RSUD OKU Timur periode sekarang, dr Sukarjo selaku kepala bidang keuangan RSUD OKU Timur sebelum 2014, Warsum SE selaku Kepala Bagian Tata Usaha RSUD OKU Timur periode sekarang dan drg Soenarjo selaku Kepala Bidang Pelayanan RSUD OKU Timur periode 2010-2014.
Baca: Pasangan Fajar Alfian/Muhammad Rian Ardianto Mundur dari Denmark Open 2018, Ini Alasannya
Sepanjang persidangan, empat saksi dicecar majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Saiman SH. Majelis hakim dan jaksa penuntut umum, mempertanyakan mengenai sistem kepemimpinan dr Dora dalam memimpin rumah sakit. Terutama mengenai MoU pengadaan dokter spesialis.
"Untuk keterangan empat saksi sudah kita dengarkan. Sidang ditunda dan dilanjutkan pekan depan dengan agenda keterangan terdakwa," ujar Hakim Ketua Saiman SH, saat menutup sidang.
Baca: Sukses Jadi Terkenal, Inilah Seleb dengan Bayaran Syuting Termahal, Ada yang Sampai Rp 250 Juta
Pada sidang sebelumnya, berdasarkan berkas dakwaan jaksa dr Dora dikenakan pasal 2 dan 3 Undang-undang (UU) Tipikor dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Diketahui dr Dora menjadi terdakwa atas kasus dugaan korupsi pada kepemimpannya di RSUD OKU Timur dengan kerugian negara sebesar Rp500 juta.