News Video Sripo
Video Sehari Sedot 1 Ton Solar
Kelangkaan BBM (Bahan Bakar Minyak ) bersubsidi yang terjadi belakangan ini ternyata penyebabnya adalah akibat ula
Penulis: Leni Juwita | Editor: Igun Bagus Saputra
Laporan Wartawan Sripoku.com, Leni Juwita
SRIPOKU.COM,PALEMBANG- -Kelangkaan BBM (Bahan Bakar Minyak ) bersubsidi yang terjadi belakangan ini ternyata penyebabnya adalah akibat ulah permaian pengecor.
Kasus ini terungkap setelah polisi dari Unit Tindak Pidana Khusus berhasil membongkar jaringan “penguras” BBM di SPBU di Kota Baturaja.
Kapolres OKU AKBP Dra Ni Ketut Widayana Sulandari didampingi Kasat Reskrim AKP Alex Andriyan S.Kom dihadapan awak media Rabu (26/9/2018) menjelaskan, untuk merespon keluhan masyarakat yang mengaku sering tidak kebagian lagi BBM bersubsidi disejumlah SPBU kemudian Satreskim Polres OKU langsung menurunkan anggotanya.
Hasilnya petugas memergoki ulah pihak yang ingin meraup keuntungan dengan cara membeli BBM secara ilegal.
Berawal dari kecurigaan polisi menyaksikan antreaan panjang yang tidak selesai-selesai, setelah diperiksa satu persatu kendaraan roda empat yang mencurigakan, petugas menemukan mobil-mobil yang dicurigai sering “Mengecor”.
Setelah diperiksa ternyata kecurigaan polisi terbukti diawali dengan ditemukannya mobil yang tangkinya sudah modifikasi sehingga mampu menampung BBM dalam jumlah ratusan liter. Bahkan ada mobil yang memiliki dua bak penmapungna BBM dibagian depan dan dibelakang sehingga mampu menampung BBM hampir 1 ton.
“Pelau dikenakan Pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia No 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana kurungan 6 tahun penjara’ terang Kapolres.
Polisi juga mengamankan barang bukti antara lain berupa satu unit mobil Isuzu Panther Hi-Grade warna Biru/gelap No Pol 1751 FL,mobil tersebut sedang melakukan pengisian solar bersubsidi dengan tangki modif dan tangki tambahan dalam mobil serta satu deriken. Saat diamankan mobil berisi 900 liter solar.
Kemudian satu unit mobil Panther Hi-Grade hijau tua/gelap Nopol BG 1184 FW dikemudiakn oleh Joko susila mobil dengan tangki modif, 2 drum didalam dan 1 deriken.
Saat diamankan mobil dalam keadaan kosong tanpa BBM. Lalu l/mobil isuzu Panter Hi-Grade warna merah nopol BG 2710 MS dikemudikan oleh Rio Badar, saat diamankan mobil dalam keadaan kosong tanpa BBM namun mobil diketahui tangki sudah dimodif , ada dua drum dan 1 deriken didalam mobil.
Diamankan juga mobil mitzubishi kuda warna biru muda Nopol BG 1776 FC yang dikemudikan oleh Widori saat diamankan didapat 1 drum kosng dalam mobil dan tangki mobil sudah dimodif namun tidak terdapat BBM didalamnya.
Jajaran Satreskrim polres OKU masih mengembangkan kasus ini dan akan memanggil pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tertangkapnya 4 unit kendaraan yang diduga melakukan pembelian bahan bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar secara Ilegal (Ngecor red) di sejumlah SPBU di Kabupaten OKU .
Turut diamankan sopir bernama Badri (31) dan kernetnya Guntaro.
Petugas Dari Unit Pidana Khusus (pidsus) dipimpin langsung oleh IPTU Dwi Sapriadi SH berhasil menangkap sindikat dua orang yang bertugas membawa angkutan berisi BBM bersubsidi yang dibeli secara ilegal dengan bekerjsama dengan petugas pengecor di SPBU 24.321.141 Batu Kuning Kecamatan Baturaja Barat Kabupaten OKU. Sopir dan kernet ditangkap beberapa saat usai mengisi BBM bersubsidi.
Menurut informasi dilapangan, modus operandinya setiap mobil yang melakukan pengecoran dengan cara pagi-pagi sudah mengnatre dan mengisi BBM senilai Rp 350 ribu (sekitar 68 liter solar) dengan membayar uang pelicin kepada oknum petugas oprator SPBU Rp 5000 satu kali antre.
Kemudian keluar dari area SPBU lalu kembali mengantre di PSBU yang sama dan kembali mengeccor BBM bersubsidi dengan cara mmebayar uang pelicin Rp 5000 sekali antre.
“ Setiap hari saya bisa mengantre beli solar subsidi sebanyak 12 kali, baik di SPBU yang sama maupun berpindah-pindah SPBU,” terang salah seorang pelaku seraya menambahkan hanya 2 SPBU saja yang tidak bisa dimasuki yakni SPBU UB dan SPBU Simpang Air Paoh.
Setelah kembali ke rumah bos para pengecor ini, semua solar dikeluarkan dan dimasukan kedalam jeriken yang berkapasitas sekitar 35 liter, penghasilan pelaku dibayar upah sebesar Rp 5000/jeriken.
Dalam satu hari pelaku berpenghasilan Rp sekitar Rp 150 ribu dibagi dua dnegan kernetnya. Pelaku menolak memberi informasi lanjutkan kemana sang bos mendistribusikan solar bersubsidi ini.
Sementara itu informasi dari sumber dikepolisian solar bersubsidi ini diduga dilepas kepada perusahaan industri yang ada di luar OKU.
Padahal perusahaan industri tidak boleh membeli BBM bersubsidi karena peruntukan BBM bersubsidi ini diperuntukan bagi masyarakat. Harga solar bersubsidi Rp 5.110/liter sedangkan solar non subsidi harganya hampir dua kali lipat solar bersubsidi.