Berita Palembang

Supaya Jujur Bayar Pajak Hotel dan Restoran di Palembang Bakal Dipasang Tapping Box

Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi kebocoran pajak hotel dan perhotelan Pendapatan

Penulis: Yandi Triansyah | Editor: Yandi Triansyah
Sripoku. com /Yandi Triansyah
Deputi Pengawasan dan pencegahan KPK, Aldiansyah Malik Nasution 

Laporan Wartawan Sripoku.com Yandi Triansyah

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bidang pencegahan mendorong Pemerintah Kota Palembang memasang alat tapping box di perhotelan dan restoran.

Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi kebocoran pajak hotel dan perhotelan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk Kota Palembang.

Deputi Pengawasan dan pencegahan KPK, Aldiansyah Malik Nasution, pemasangan alat tapping box untuk mengetahui penghasilan potensi wajib pajak.

"Belanjanya kita awasi penerimaan kita awasi, otomatis setiap hari kita tau berupa potensi pungutan pajak, " kata pria yang disapa Coki, Kamis (27/9/2018) saat menghadiri sosialisasi penerimaan pajak di ruang Parameswara Pemkot Palembang.

Tapping box akan dipasang di hotel dan restoran, fungsinya untuk mencatat atau menangkap semua transaksi yang kemudian tercetak oleh printer point of sales

Coki mengatakan, kedepan harus menggunakan alat ini. Karena tak mungkin tiap tiap hotel dan restoran di dijagai.

" Pemkot hanya user yang kelola kita minta dari Bank Sumselbabel, " katanya.

Selama ini dengan menggunakan sistem manual tak bisa mengetahui secara detail berapa penghasilan restoran dan hotel. Dengan adanya alat ini setiap pendapatan akan diketahui.

" Beberapa daerah sudah menggunakan alat ini di Bengkulu dan di Jambi ini program KPK sekarang kita dorong untuk pemkot Palembang, " katanya.

Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPBD) Shinta Raharja, mengatakan pihaknya akan menggunakan sistem tapping box ini akan diterapkan mulai tahun depan.

" Tahun depan kita akan terapkan untuk meningkatkan PAD dari sektor pajak restoran dan hotel, " katanya.

Shinta mengatakan, pencapaian pajak tahun ini sudah mencapai 74,06 persen dari target 75 persen.

" Kita Targetkan penerimaan pajak dari sektor ini mencapai Rp 1 triliun, " katanya.

Menurut dia, saat ini ada 1.000 wajib pajak di Palembang. Dengan adanya alat ini potensi kebocoran bisa diminalisir. Sebab segala bentuk transaksi akan terekap.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved