Berita Palembang
Sedang Asyik Lakukan Order Fiktif, Driver Ojek Online Ini Diamankan Petugas
Sedang asik melakukan orderan fiktif, driver taksi online, PT (28) warga Pakjo Kelurahan Siring Agung, Kecamatan IT I, Palembang harus
Editor:
Siti Olisa
SRIPOKU.COM/ANDI WIJAYA
PT (28), pelaku orderan fiktif " Tuyul" ketika diamankan petugas sabhara Polresta Palembang dan diserahkan ke Unit Piket reskrim, rabu, (19/9).
Diketahui, orderan fiktif ini adalah manipulasi data. Setelah menerima penumpangnya, pelaku kemudian melakukan perjalan dengan GPS palsu, seolah-olah mengantar tapi mereka hanya diam di suatu tempat dan mendapatkan uang tanpa menjalankannya.
Pelaku akan Dijerat pasal 51 Jo Pasal 33 No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 12 Tahun 2008, tentang informasi dan transaksi eletronik ancaman pidana penjara 12 tahun, atau denda paling banyak 12 milyar.
Rekomendasi untuk Anda