Tak Bisa Jaga Sikap Saat Live, 7 Artis Ini Sempat Dicekal KPI, No 5 Bahkan Sampai Kesurupan

Selain nama Lucinta Luna dan Millendaru, ternyata juga ada beberapa nama yang sempat dicekal oleh KPI.

Kolase Sripoku.com
lucinta luna 

Asosiasi Pengusaha Muda Indonesia yang tak terima isi cuitan sang artis, bahkan mendatangi KPI untuk bertindak tegas, dan meminta Nikita dicekal.

Nikita Mirzani dianggap telah melakukan penyebaran ujaran kebencian terhadap Kepala TNI yaitu Panglima TNI Bapak Gatot Nurmantyo melalui sosial medianya, twitter.

Kedatangan Asosiasi Pengusaha Muda Indonesia diterima dengan baik oleh KPI, untuk selanjutnya aduan akan diproses sesuai prosedur yang berlaku.

5. Tukul Arwana

Tukul Arwana ditemui di Studio Gold Kompas TV, Palmerah Selatan, Jakarta, Selasa (15/11/2016).
(Regina Kunthi Rosary/Tribunnews.com)

Sekitar lima bulan sebelum “Bukan Empat Mata” tamat, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sempat melayangkan teguran dan sanksi administratif kepada Trans 7.

Hal ini dipicu ditemukannya isi tayangan yang dianggap tak layak tonton berupa aksi pemanggilan arwah oleh seorang paranormal, Mbah Bedjo yang mengakibatkan seorang pria kesurupan.

Tayangan itu berlangsung, 11 Agustus 2015, dan untuk kategori remaja.

Selain mengakibatkan seorang pria kesurupan, menurut KPI dalam surat tegurannya, dapat mendorong remaja untuk percaya pada kekuatan paranormal, klenik, praktik spiritual magis, supranatural, dan/atau mistik.

Tayangan bermuatan tersebut hanya dapat disiarkan pada pukul 22.00-03.00 WIB.

6. Ahmad Dhani

Ahmad Dhani
Ahmad Dhani (istimewa)

Pada Maret 2016, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menerbitkan surat peringatan kepada stasiun televisi INews TV yang menyiarkan program tersebut.

Dalam suratnya bernomor 541/K/KPI/06/16, tertanggal 3 Juni 2016, KPI menyebut, siaran yang melanggar adalah siaran pada Minggu (22/5/2016), pukul 22.15 WIB dan Minggu (24/4/2016), pukul 21.47 WIB.

Dalam siaran yang dipandu musisi Ahmad Dhani tersebut, ditemukan pelanggaran terhadap norma kesopanan dan kesusilaan sebagaimana telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012.

Pertama, adanya omongan 'kotor' yang terlontar.

Kedua, dihadirkannya pekerja seks komersial yang menceritakan secara detail praktik prostitusi.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved