Berita Palembang
Ditres Narkoba Polda Sumsel Bikin Miskin Bandar Narkoba, Sita Rumah Hasil Bisnis Narkoba
Komitmen petugas Ditres Narkoba Polda Sumsel untuk membuat miskin bandar narkoba yang sudah ditangkap
"Kata orang yang jaga itu pemiliknya ada di Jakarta dan tidak tahu kalau milik bandar narkoba. Sekitar dua tahun lalu rumah ini dijaga dan direnovasi," ujar Suwarni.
Baca: Soal Macet di Jembatan Ampera. Pengamat Transportasi : Minimal 300 Personil Dishub Bantu Polantas
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Farman didampingi Wadir AKBP Amazona mengatakan, penyitaan ini dilakukan setelah keluar surat keputusan Pengadilan Negeri Palembang dari hasil penyidikan yang dilakukan.
"Kami melakukan penyitaan untuk membuat para bandar miskin. Karena, rumah ini diduga hasil dari penjualan narkoba yang dilakukan tersangka Rizki selama empat tahun," ujarnya.
Baca: Stok Buku Nikah di Palembang Aman. Kemenag Sumsel : Jangan Percaya Isu Tidak Benar
Selain ungkap kasus narkoba, Farman mengatakan, tersangka Rizki juga dikenakan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Karena dari hasil penyidikan, ternyata penjualan narkoba yang dilakukan dibelikan aset berupa rumah dan juga isinya.
Maka perlu dilakukan TPPU terhadap bandar narkoba yang mengalihkan hasil penjualan narkoba ke aset-aset agar tidak terlacak.
"Ini sebagai efek bagi bandar agar mereka miskin. Karena selama ini mereka meresahkan masyarakat. Sekarang kami yang akan meresahkan para bandar," ujarnya.