Berita Palembang
Bawa Sabu 1 Kilogram ke Palembang, Pria 63 Tahun Asal Aceh Ini Menangis di Kantor Polisi
Tersangka Nazir membawa narkoba jenis sabu-sabu seberat satu kilogram dari Aceh ke Palembang.
Editor:
Sudarwan
SRIPOKU.COM/WELLY HADINATA
Tersangka Nazir Ben Syam alias Nek (63), kurir narkoba jaringan asal Aceh yang menangis saat diinterogasi berikut barang bukti narkoba sabu-sabu ketika rilis perkara di Ditres Narkoba Polda Sumsel, Senin (3/9/2018).
Dari pemeriksaan petugas, Farman mengatakan, tersangka Nazir mengakui baru sekali mengantarkan narkoba yang dibawanya.
Namun petugas saat ini masih melakukan penyelidikan, sebagai apa perannya dalam jaringan narkoba asal Aceh.
"Atas perannya, tersangka Nazir dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang kejahatan narkotika. Ancamannya minimal 20 tahun kurungan penjara," ujarnya.
Halaman 2 dari 2