Dikaitkan Dengan Kasus Richard Muljadi, Kuasa Hukum Tempo Group Beri Klarifikasi Berikut Ini
Terkait dengan pemberitaan Richard Muladi, cucu konglomerat Indonesia, Kartini Muljadi, Tempo Group merasa dirugikan
Penulis: Siti Olisa | Editor: Siti Olisa
SRIPOKU.COM -- Beberapa waktu terakhir masyarakat dikejutkan dengan tertangkapnya Richard Muljadi, cucu wanita konglomerat Indonesia Kartini Muljadi.
Diberitakan sebelumnya Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan RAM ditangkap Kombes Pol Herry Heryawan. Saat itu, Herry Heryawan sedang berada di tempat kejadian perkara yang sama.
Di restoran itu, ucap Argo, Richard hendak memakai kokain di toilet.
Baca: Meski Gagal Raih Emas di Asian Games 2018, Atlet Anggar Hongkong Ini Lamar Kekasihnya
Namun, gerak-gerik mencurigakan Richard 'dibaca' Herry Heryawan yang memang berpengalaman dalam mengungkap kasus narkoba.
"Tersangka masuk ke dalam toilet hendak menggunakan barang bukti tersebut," ujar Argo melalui keterangan tertulisnya, Rabu (22/8/2018).
Baca: Hasil Pertandingan Sementara Indonesia vs Uni Emirat Arab, Blunder Berujung Kebobolan
Menurut Argo, Kokain tersebut diduga didapat Richard dari seorang pelaku berinisial ML.
Kokain diberikan ML kepada Richard sebagai hadiah pernikahan..
ML meminta orang suruhannya untuk mengantar kokain tersebut.
Baca: Ditanya Soal Asmara Anak Semata Wayangnya, Begini Jawaban Mengejutkan Najwa Shihab
"Awalnya tersangka menerima barang bukti dari orang tak dikenal atas suruhan ML (DPO) sebagai hadiah karena tersangka mau menikah," tutur Argo.
Saat ini, kata Argo, pihak kepolisian masih memburu ML yang diduga berperan sebagai pemasok kokain terhadap Richard.
Baca: Tinggal Perampungan Lampu Jalan, Operasional Tol Palindra Masih Tunggu Jadwal Kementerian
Selain menahan Richard, polisi menyita beberapa barang bukti berupa satu unit ponsel iPhone X berwarna hitam yang di layarnya terdapat serbuk putih yang diduga kokain sisa pakai.
Serta selembar uang kertas pecahan lima dolar Australia yang juga terdapat serbuk putih diduga kokain sisa pakai.
Klarifikasi Tempo Group
Terkait dengan pemberitaan Richard Muladi, cucu konglomerat Indonesia, Kartini Muljadi, Tempo Group merasa dirugikan karena disangkutkan dengan kasus ini. Kuasa hukum pemegang saham Tempo Group, Handojo S. Muljadi memberikan krlarifikasi berikut ini :
Sehubungan dengan pemberitaan pada beberapa media sejak tanggal 22 Asustus 2018 tentang Sdr. Richard Muljadi maka kamu yang bertanda tangan ini selaku kuasa hukum dari The Tempo Group dan anak perusahaanya termasuk PT Tempo Scan Pacific, Tbk ("Tempo Group") akan menjelaskan beberapa hal untuk mengklarifikasi pemberitaan tersebut diatas.
Baca: Tinggal Perampungan Lampu Jalan, Operasional Tol Palindra Masih Tunggu Jadwal Kementerian
Sdr Richard Muljadi tidak pernah bekerja, memiliki afiliasi dan tidak memiliki keterkaitan dalam bentuk apapun dengan Tempo Group, demikian pula Sdr. Richard Muljadi bukan putra/anak dari Bpk. Handojo S Muljadi dan yang bersangkutan adalah anak/putra dari Bpk. Sutjipto H Muljadi dan Ibu Rinny Darma.
Tempo Group dan Bapak Handojo S Muljadi selaku pemegang sahan mayoritas Tempo Group sangan mendukung upaya pemerintah beserta seluruh aparat penegak hukum termasuk Kepolisian Republik Indonesia, untuk memberantas penyalahgunaan narkoba oleh generasi muda khususnya maupun oleh segenap lapisan masyarakat pada umumnya.
Baca: Ditanya Soal Asmara Anak Semata Wayangnya, Begini Jawaban Mengejutkan Najwa Shihab
Dengan demikian perlu ditegaskan bahwa Tempo Group dan Bpk Handojo S Muljadi tidak memiliki keterkaitan apa pun dalam proses hukum yang sedang berlangsung terhadap Sdr. Richard Muljadi di kepolisian, sehingga selaku Kuasa Hukum Tempo Group dan Bpk Handojo S Muljadi kami meminta kepada semua pihak untuk tidak mengaitkan baik secara langsung maupun secara tidak langsung kasus hukum Sdr. Richard Muljadi dengan klien kami.
Selanjutnya atas nama klien kami, kami mencadangkan hak klien kami untuk mengambil tindakan hukum yang diperlukan dengan pemberitaan yang mengaitkan klien kami dengan proses hukum yang sedang berlangsung terhadap Sdr. Richard Muljadi.
Tertanda Kuasa Hukum Tempo Group
Adnan Kelana Heryanto & Hermanto
Stefanus Haryanto SH,LL.M
Hendry M Hendrawan,SH
Yanuar Aditya Wijanarko,SH