Perdirjampelkes 2,3 dan 5 BPJS Kesehatan tidak Menggangu Pelayanan Kesehatan
Hal ini diungkapkan Wakil Direktur Pelayanan Rumah Sakit Umum Palembang Bari (RSUD Palembang Bari) dr Ayus Astoni
PALEMBANG - Terkait terbitnya Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan beberapa waktu lalu yang mengatur penjaminan pelayanan operasi katarak, bayi baru lahir, dan rehabilitasi medik, Wakil Direktur Pelayanan Rumah Sakit Umum Palembang Bari (RSUD Palembang Bari) dr Ayus Astoni, Sp.PD, FINASIM mengemukakan bahwa profesi kedokteran terikat pada kode etik profesi yang harus menghormati setiap kehidupan mulai dari saat pembuahan, tidak membeda-bedakan pasien, dokter harus mengutamakan keselamatan pasien.
Dikeluarkannya Perdirjampelkes Nomor 2,3, dan 5 Perdirjampelkes sudah sesuai dengan koridor yang ada dan tentunya sebelum keluarnya peraturan tersebut sudah dibicarakan bersama dengan pemangku kepentingan lainnya.
Baca: Inilah Makna Warna & Posisi Baret TNI, Jika Miring Kanan Jangan Coba - coba Mendekat! Tanda Mati
"Sesungguhnya aturan tersebut hanya terkait masalah administratif manajerial saja dan itu memang sudah sesuai dengan kewenangan dari BPJS kesehatan," ujar Ayu Astoni di ruang kerjanya, Senin (6/8/2018).
Mengenai dikeluarkannya Perdirkampelkes Nomor 2,3 dan 5, Ayus menceritakan bahwa dengan dikeluarkannya peraturan tersebut tidak mengganggu pelayanan yang ada di rumah sakit.
Peserta tetap mendapatkan pelayanan sesuai dengan haknya.
Sebagai contoh bayi yang baru lahir tetap mendapatkan pelayanan.
Perihal katarak tetap dilayani sesuai dengan indikasi medis.
Begitupun sebaliknya perihal pelayanan fisioterapi tetap dilayani sesuai dengan indikasi medis dan sejauh ini tidak ada masalah dengan pelayanan tersebut.
Baca: Lowongan Kerja. Pemkot Palembang Terima CPNS Jalur Umum. Ini Jurusan yang Dibutuhkan
"Peraturan tersebut memang sudah tepat," tutur Ayus.
Lebih lanjut Ayus menambahkan bahwa Program Jaminan Kesehatan Nasional sangat bermanfaat bagi masyarakat dan untuk keberlangsungan Jaminan Kesehatan Nasional ini sudah sepantasnya kita dukung dan kita kawal.
Dengan pengaturan tersebut kita dapat simpulkan bahwa kendali mutu dan kendali biaya dilakukan bukan untuk mengurangi manfaat pelayanan, akan tetapi untuk lebih dapat melayani peserta secara profesional sesuai indikasi medis yang diberikan.
Ayus menekankan bahwa masyarakat sangat terbantu dengan adanya Program JKN KIS ini dan berharap program ini dapat terus berlangsung secara profesional di masa yang akan datang. (rel)
Tameng Ibu Nadya Arifta Mulai Terkuak, Cinta Kaesang Sudah Lama Diincar, Pantes Felicia Gagal Total |
![]() |
---|
Ditunjuk Herman Deru Jadi Plh Bupati OKU, Ini yang Akan Dilakukan Edward Candra |
![]() |
---|
Kisah Guru SMK Nikahi Siswinya yang Terpaut usia 18 Tahun: Cinta Berawal dari Taplak Meja |
![]() |
---|
Isi Hati tak Bisa Bohong, Nekat Pilih Nadya, Kaesang Ternyata Diam-diam Masih Cinta Felicia: Sayang |
![]() |
---|
Ini Lho Daftar 25 Nama Penerima Fee Korupsi Bansos Corona Rp14,7 M: Ada Juliari Hingga Cita Citata |
![]() |
---|