Berita Musirawas

Bupati Musirawas Memandang Perusahaan Daerah, Mura Makmur dan Mura Energi Perlu Dibubarkan

"Kedua perusahaan daerah tersebut sudah tidak operasional lagi dan setiap tahunnya mengalami kerugian," ujar H Hendra Gunawan.

Penulis: Ahmad Farozi | Editor: Tarso
SRIPOKU.COM/AHMAD FAROZI
Bupati Musirawas H Hendra Gunawan (empat dari kiri) menyerahkan penjelasan bupati Musirawas terhadap penyampaian Raperda tentang pembubaran Perusda Mura Makmur dan Mura Energi kepada Ketua DPRD Musirawas Yudi Fratama (tiga dari kiri), dalam sidang paripurna DPRD Musirawas, Senin (30/7/2018). 

laporan wartawan sripoku.com, Ahmad Farozi

SRIPOKU.COM, MUSIRAWAS - Bupati Musirawas H Hendra Gunawan menyatakan, perusahaan daerah (Perusda) Mura Makmur dan Mura Energi perlu dibubarkan.

Berdasarkan hasil kajian analisis investasi terhadap kedua perusda tersebut, hasil penilaian kesehatan menunjukkan predikat tidak sehat.

Demikian disampaikan Bupati Musirawas H Hendra Gunawan dalam rapat paripurna DPRD Musirawas, Senin (30/7/2018).

"Dilihat dari lima tahun periode laporan keuangan (2007-2011) dan sejak tahun 2012 - 2017, kedua perusahaan daerah tersebut sudah tidak operasional lagi dan setiap tahunnya mengalami kerugian," ujar H Hendra Gunawan.

Menurutnya, perusda Mura Makmur dibentuk dengan peraturan daerah (Perda) Kabupaten Musirawas No.17 tahun 2006; tentang pembentukan perusda Mura Makmur, sebagaimana telah diubah dengan Perda No.4 tahun 2010.

Kemudian perusda Mura Energi dibentuk dengan Perda Kabupaten Musirawas nomor.18 tahun 2006, tentang pembentukan Perusda Mura Energi, sebagaimana telah diubah dengan Perda No.5 tahun 2010.

Menurutnya, berdasarkan hasil kajian analisis, penilaian kinerja tingkat kesehatan dan evaluasi perusda Mura Makmur dan Mura Energi, dengan memertimbangkan semua aspek, disimpulkan bahwa untuk menjamin kepastian hukum atas keberadaan status kedua perusda tersebut, perlu dilakukan pembubaran.

"Demikian penjelasan umum yang dapat kami sampaikan kepada dewan yang terhormat. Berdasarkan penjelasan kami tadi, kami harapkan kepada dewan kiranya berkenan membahas dan menyepakati rancangan Perda yang telah kami sampaikan," ujar H Hendra Gunawan.

Terkait hal ini, Ketua DPRD Kabupaten Musirawas Yudi Fratama yang memimpin sidang paripurna menyatakan, bahwa apa yang disampaikan oleh Bupati Musirawas tersebut, yaitu tentang pembubaran Perusda Mura Makmur dan Mura Energi akan dibahas, pada Selasa (31/7/2018).

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved