Bukan Transgender, 7 Artis ini 'Diharamkan' KPI Nongol di TV Gegara Sikapnya, No 4 Uda Hijrah

Selain nama Lucinta Luna, ternyata juga ada beberapa nama yang dicekal oleh KPI.

Instagram/Kolase
Bukan Transgender, 7 Artis ini 'Haram' Nongol di TV Karena Konten 'Tak Pantas', No 4 Kini Berhijrah 

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) pun melayangkan imbauan tertulis kepada stasiun televisi di bawah kelompok usaha Trans Corp.

Dalam surat tersebut, KPI meminta Farah Quinn tidak lagi mengenakan pakaian terbuka di televisi.

Baca: Diwawancarai Tabloid Bola Mania, Alex Noerdin Pastikan Kesiapan Jakabaring Sport City

3. Duo Serigala

pamelaaasafitriduoserigala
instagram.com/pamelaaasafitriduoserigala

Pada Mei 2015, goyang Dribel yang selama ini lekat dengan penampilan Duo Serigala, dilarang untuk ditampilkan di layar televisi oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Goyang Dribel milik Duo Serigala dianggap KPI sangat erotis dan tak pantas dilihat masyarakat Indonesia.

Pamela Safitri dan Ovie Sovianti selaku personel Duo Serigala pun menerima keputusan KPI yang melarang mereka tampil menggunakan Goyang Dribble.

Meski penampilan di televisi terasa hambar tanpa goyangan, Duo Serigala masih bisa melakukan Goyang Dribel saat manggung di luar acara televisi.

Baca: Demi Impiannya Tampil Seperti Naga, Wanita ini Nekat Tato Bola Mata Meski Berisiko Buta

4. Nikita Mirzani

nikitamirzanimawardi_17
instagram.com/nikitamirzanimawardi_17

Pada Oktober 2017, cuitan Nikita Mirzani yang dianggap hina Panglima TNI Gatot Nurmantyo ternyata menimbulkan beragam reaksi dari kalangan masyarakat.

Asosiasi Pengusaha Muda Indonesia yang tak terima isi cuitan sang artis, bahkan mendatangi KPI untuk bertindak tegas, dan meminta Nikita dicekal.

Nikita Mirzani dianggap telah melakukan penyebaran ujaran kebencian terhadap Kepala TNI yaitu Panglima TNI Bapak Gatot Nurmantyo melalui sosial medianya, twitter.

Kedatangan Asosiasi Pengusaha Muda Indonesia diterima dengan baik oleh KPI, untuk selanjutnya aduan akan diproses sesuai prosedur yang berlaku.

Baca: Pertandingan Pekan 18 Liga 1 Mitra Kukar VS Arema FC, Live Streaming dan Siaran Langsung Indosiar

5. Tukul Arwana

tukul_lailatul_qodar
instagram.com/tukul_lailatul_qodar

Sekitar lima bulan sebelum “Bukan Empat Mata” tamat, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sempat melayangkan teguran dan sanksi administratif kepada Trans 7.

Hal ini dipicu ditemukannya isi tayangan yang dianggap tak layak tonton berupa aksi pemanggilan arwah oleh seorang paranormal, Mbah Bedjo yang mengakibatkan seorang pria kesurupan.

Tayangan itu berlangsung, 11 Agustus 2015, dan untuk kategori remaja.

Selain mengakibatkan seorang pria kesurupan, menurut KPI dalam surat tegurannya, dapat mendorong remaja untuk percaya pada kekuatan paranormal, klenik, praktik spiritual magis, supranatural, dan/atau mistik.

Tayangan bermuatan tersebut hanya dapat disiarkan pada pukul 22.00-03.00 WIB.

6. Ahmad Dhani

ahmaddhaniprast
instagram.com/ahmaddhaniprast

Pada Maret 2016, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menerbitkan surat peringatan kepada stasiun televisi INews TV yang menyiarkan program tersebut.

Dalam suratnya bernomor 541/K/KPI/06/16, tertanggal 3 Juni 2016, KPI menyebut, siaran yang melanggar adalah siaran pada Minggu (22/5/2016), pukul 22.15 WIB dan Minggu (24/4/2016), pukul 21.47 WIB.

Dalam siaran yang dipandu musisi Ahmad Dhani tersebut, ditemukan pelanggaran terhadap norma kesopanan dan kesusilaan sebagaimana telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012.

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved