Berita Palembang

Kasus Perkreditan atau Leasing Mendominasi Laporan Konsumen

Dari 3.600 laporan keluhan konsumen terhadap kualitas barang dan jasa, kasus perkreditan atau leasing paling mendominasi aduan.

Tayang:
Penulis: Rahmaliyah | Editor: Tarso
SRIPOKU.COM/RAHMALIYAH
Direktur Pemberdayaan Konsumen Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Nina Moura (jilbab) didampingi Kepala Dinas Perdagangan Sumsel Yustianus, saat memberikan penjelasan terkait perlindungan konsumen terutama barang dan jasa. 

Laporan wartawan sripoku.com, Rahmaliyah

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Dari 3.600 laporan keluhan konsumen terhadap kualitas barang dan jasa, Kementerian Perdagangan mencatat kasus perusahaaan jasa perkreditan atau leasing paling mendominasi aduan.

Direktur Pemberdayaan Konsumen Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Nina Moura menjelaskan, bahkan sudah cukup banyak persoalan konsumen yang sampai ke pengadilan.

"Sebelum diambil alih Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Tadinya ditangani Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) di Kemendag. Namun karena ini ranah keuangan untuk itulah ditangani OJK saat ini," ujarnya, usai kegiatan Kebijakan Perlindungan Konsumen bagi Pelaku Usaha di Grand Atyasa Palembang, Kamis (26/7/2018).

Nina mengungkapkan terkait perlindungan konsumen nantinya UU No 8 Tahun 1999 bakal ada perubahan yang mendasar.

Pihaknya kini tengah menyusun aturan agar konsumen dan produsen memiliki perlindungan yang sama.

“Konsumen punya hak untuk mendapatkan barang dan jasa yang berkualitas. Di samping itu, produsen juga harus diberikan perlindungan terhadap kelangsungan usahanya. Konsumen boleh memberikan pengaduan tanpa ada upaya untuk menjelekkan produk,” ujarnya.

Aduan yang masuk pun tak selamanya diselesaikan di BPSK, sebab terkadang persoalan selesai saat proses mediasi.

"kalau dari konsumen dan pelaku usaha bisa berdamai dan temu kata sepakat maka tak perlu dibawa ke BPSK," ujarnya

Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan Sumsel, Yustianus menjelaskan selain kasus leasing, persoalan perumahan dan apartemen juga menjadi perhatian pihaknya belum lama ini.

Pasalnya, banyak konsumen yang tertipu dengan developer perumahan. Konsumen sudah menyetorkan sejumlah uang bahkan ada yang melunasi namun belum bisa menghuni karena bangunannya belum ada.

Selain itu kata Yustianus, Disdag juga berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum yang mengerti secara teknis mengenai kualitas suatu bangunan.

Sehingga, seluruh laporan konsumen terkait segala jenis produk barang dan jasa bisa diakomodir dan ditindaklanjuti.

“kepada pengusaha kami selalu menghimbau agar bisa menepati janjinya untuk membangun perumahan yang dijanjikan," tutupnya.(cr26)

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved