Tren Pencucian Uang di Sumsel
Tim PPATK Ungkap Sumsel Masuk Peringkat ke-7 Laporan Keuangan Transaksi Mencurigakan
Adapun Sosialisasi Survei Nasional Persepsi Publik APPUPPT Tahun 2018 di wilayah Sumatera Selatan mencakup 6 tujuan yakni terkait tingkat
Penulis: Rizka Pratiwi Utami | Editor: pairat
Laporan wartawan Sripoku.com, Rizka Pratiwi Utami
SRIPOKU.COM, PALEMBANG-- Pusat Pelaporan Dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Senin (23/7/18) berkunjung ke Graha Tribun yang disambut oleh Hadi Prayogo, Direktur Utama dan H. Salman Rasyidin, selaku Sekretaris Redaksi Sriwijaya Post.
Hendri Hanafi dari Direktoral Pelaporan dari PPATK, bersama Kartika Mulia Sari (Kemendagri), Fayota Prachmasetiawan PPATK, Ardian Ristanto dan Yesi Mulyati dari PT Surveyor Indonesia berkaitan untuk Mengukur Potensi Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT) di Indonesia.
Adapun Sosialisasi Survei Nasional Persepsi Publik APPUPPT Tahun 2018 di wilayah Sumatera Selatan mencakup 6 tujuan yakni terkait tingkat pemahaman, kesadaran, kinerja rezim, kecukupan regulasi, harapan dan edukasi publik.
"Poinnya itu untuk mengedukasi masyarakat agar lebih paham lagi mengenai risiko-risiko terjadinya TTPU dan TPPT di Indonesia. Cara oknum ini yang mungkin tanpa sadar kita ketahui misalnya meminta fotokopi KTP, nah dari sana, mereka akan mendapatkan informasi identitas diri yang nantinya bisa disalahgunakan. Contoh, menggunakan KTP untuk membuat rekening bank, yang nantinya melalui rekening atas nama korban untuk pendanaan ilegal seperti terorisme," jelas Hendri
Dalam penjelasannya PPATK mengungkap bahwa tren transaksi keuangan mencurigakan di tahun 2018 terus menunjukkan kenaikan.

Baca:
Rampas Kembali Kerugian Negara, Kejati Sumsel Bidik Perusahaan Penerima Dana Korupsi
Sebelum Menikah Impikan Ini, Keinginan Laudya Cynthia Bella Akhirnya Terwujud Karena Engku Emran
Salah satu yang menjadi perhatian PPATK adalah transaksi yang terjadi pada jaringan teroris.
Terbukti, dalam periode 2003 sampai Juni 2018 sudah ada 387.757 Laporan Keuangan Transaksi Mencurigakan (LKTM) yang masuk secara nasional.
Sedangkan dalam skala Sumsel dalam periode yang sama sudah ada 6236 atau 1.93% LKTM yang masuk.
Jika diurutkan dari data 34 Provinsi yang ada di Indonesia maka Sumsel masuk ke dalam peringkat ke tujuh.
Menariknya, dari tahun ke tahun LKTM ini selalu meningkat.
Hasil analisis PPATK menunjukkan transaksi paling besar di Sumsel dalam jangka waktu per tiga bulan mencapai 58.750.000.000,- yang dilakukan oleh satu orang, yang belum diketahui identitasnya.
Hendri menerangkan jika LKTM Sumsel yang paling banyak berada di Palembang dengan persentase 77,0 persen yang didominasi dengan kasus penipuan (71%), korupsi (8%) dan perbankan (13%).
Melihat hal tersebut Hendri menuturkan jika hingga saat ini meyoritas terlapor ialah dari kalangan pengusaha (27.45), pegawai swasta (19,1%) dan PNS (14.4%).
Kemudian, untuk pelapor paling banyak dilakukan oleh Bank Umum.
Oleh sebab itu, dari sosialisasi ini, pihak PPATK yang bekerja sama dengan PT Surveyor Indonesia akan mengukur Indeks Persepsi Publik (IPP) tahun 2018 dengan penentuan sampel sebanyak 11.040 responden dari 173 kabupaten/kota pada 34 provinsi di seluruh Indonesia.
Kemudian untuk di Palembang hanya 7 kecamatan yang akan diambil sampelnya yang ditentukan berdasarkan klasifikasi wilayah desa/kota perjumlah penduduk menurut jenis kelamin dan kelompok umur pada 1.104 desa/kelurahan.
Di akhir pertemuan, Hendri dan rombongan berharap agar dari sampling yang telah dilakukan ini akan dapat menemukan metode dan cara untuk menanggulangi Potensi Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT) di Indonesia. (*)