Akhmad Najib Serah Terima 41 CPNS Lulusan IPDN XXIV
Pemerintah sangat memahami bahwa sistem rekrutmen saat ini belum sepenuhnya dapat memenuhi ekspektasi semua pihak.
Berdasarkan kebijakan pemerintah yang ditindaklanjuti dengan Permendagri No. 78 Tahun 2017 tentang penempatan dan perpindahan IPDN, maka lulusan IPDN angkatan XXIV akan ditempatkan dengan proporsi persentase 15% pada instansi pusat, 35% pada kawasan perbatasan negara, serta 50% pada pemerintahan daerah.
“Pesan saya selaku pimpinan Kementerian Dalam Negeri kepada semua lulusan IPDN angkatan XXIV untuk selalu menjunjung tinggi integritas, loyalitas dan disiplin dalam menjalankan tugas dimanapun kalian ditempatkan dan maknai penempatan ini sebagai amanah yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan dengan menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan bangsa,” tutup Hani mewakili sambutan Menteri Dalam Negeri secara utuh.

===
Baca: 2 Jam Lagi, Live Streaming Final Singapore Open 2018, Tontowi Ahmad/Liliyana Natsir Siap Beraksi!
Baca: Aksi Yuu Hyunkoo Lempar Ban Kapten Ungkapkan Kekesalan Saat Diganti
Baca: Kisah Karir Son Heung Min, Pemain Termahal Asia yang Mengaku Tak Menyukai Cristiano Ronaldo
Baca: Palembang Raih Penghargaan Yokatta Wonderful Indonesia Tourism Award
Baca: Awet Mudanya Kelewatan! 5 Artis Cantik Ini Bak Pacaran dengan Anak Kandung, No 1 Mesra Banget