Ketahuan Mencuri Hingga Dipukul Polisi, Desy Tak Ditahan Meski Dinyatakan Bersalah Karena Alasan Ini

Perempuan yang diduga dianiaya oleh oknum kepolisian Polda Babel, sudah menjalani sidang akibat perbuatan pencurian.

Editor: Tresia Silviana
BangkaPos.com/Ira Kurniati
Sidang pelaku pencurian di minimarket yang dianiaya oleh oknum kepolisian berlangsung di ruang garuda Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Jumat (13/7/2018). 

Kemudian dirinya, Atmi dan anaknya yang berusia 12 tahun dipukul pada kejadian itu.

Baca: Memakan Korban, Sarang Ular Sanca Diduga Ada di Goa Mojokerto, Warga Sudah Tangkap 8 Ekor

"Saya taruh di dalam selendang ada dua kotak susu," tutur Desy.

"Kemudian pak yusuf itu menghampiri dan langsung memukul."

Sementara itu, Atmi yang merupakan saudara korban, dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan.

Ia menyebutkan bahwa dirinya disuruh desy untuk mengambil beberapa susu dan dimasukkan dalam keranjang.

"Saya hanya disuruh ambil susu sama ibu desy," ujar Atmi sebagai saksi dalam persidangan.

"Awalnya saya kira mau belanja saja seperti biasa."

"Pas ibu desy ketahuan oleh bapak itu, saya takut lalu lari. Kemudian saya ditangkap oleh satpam."

Hakim tunggal, Iwan Gunawan menyebutkan bahwa perbuatan pelaku sudah masuk dalam unsur-unsur pencurian.

Untuk itu Pengadilan Negeri Pangkalpinang memutuskan vonis tersebut kepada desy.

Pertimbangannya yakni, pelaku sudah mengalami lebam diduga akibat dianiaya pemilik minimarket.

Juga termasuk tindak pidana ringan berdasarkan Perma No 12 tahun 2012.

Baca: 12 Potret Kocak & Kejailan Karyawan Kantor Saat Bosan dengan Pekerjaannya, Butuh Liburan?

Alasan Desy Tak Dipenjara

Dilansir TribunJatim.com dari BangkaPos.com, Desy tidak dihukum penjara.

Alasannya karena barang yang dicuri berada di tempat umum dan barang curian adalah minuman susu anak.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved