Berita Palembang

Tujuh Orang Tim Advokasi Dodi-Giri Serahkan Permohonan Sengketa ke Bawaslu Sumsel

Berkas permohonan sengketa ke Bawaslu Sumsel tersebut diterima bagian pengaduan sekretariat Bawaslu sekitar pukul 20.10 WIB.

Penulis: Abdul Hafiz | Editor: Ahmad Sadam Husen
SRIPOKU.COM/ABDUL HAFIZ
Mualimin Pardi Dahlan, SH, dan Sulastrianah, SH, advokasi Tim Paslongub Sumsel nomor urut 4, Dodi Reza Alex-Giri Ramanda, menyerahkan permohonan sengketa ke Kantor Bawaslu Sumsel, dengan KPU Sumsel sebagai termohon, Selasa (10/7/2018) malam. 

Laporan wartawan Sripoku.com, Abdul Hafiz

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Sebanyak tujuh orang advokat Tim Paslongub Sumsel nomor urut 4, Dodi Reza Alex-Giri Ramanda, menyerahkan permohonan sengketa ke Kantor Bawaslu Sumsel, dengan KPU Sumsel sebagai termohon, Selasa (10/7/2018) malam.

Berkas permohonan sengketa ke Bawaslu Sumsel tersebut diterima bagian pengaduan sekretariat Bawaslu sekitar pukul 20.10 WIB.

Menurut salah satu Tim Kuasa Hukum khusus sengketa pemilihan Paslon Dodi- iri, Mualimin Pardi Dahlan SH, pihaknya menempuh upaya sengketa pemilihan ke Bawaslu sebagai jalan untuk memeriksa ketidakjelasan masalah DPT (Daftar Pemilih Tetap).

Kemudian pengangkatan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Palembang dan Muaraenim yang mencuat saat pleno rekapitulasi tingkat provinsi pada 8 Juli 2018 lalu.

"Dimana pihak KPU Sumsel tidak memberikan penjelasan, sehingga ketidakjelasan inilah yang kami jadikan objek sengketa."

"Terkait salinan DPT, faktanya memang tidak diberikan kepada saksi."

"Bahkan pengawas lapangan juga tidak menerima saat hari pencoblosan, padahal ini wajib menurut hukum," kata Mualimin.

===

Pria yang akrab disapa Apeng ini menerangkan, dengan tidak diterimanya salinan tersebut, sulit bagi saksi untuk memastikan pemilih yang hadir di TPS benar atau tidak sudah terdaftar.

Tugas ini juga dibebankan kepada petugas KPPS yang tujuannya agar tidak muncul kejadian pemilih mencoblos lebih dari sekali atau jangan sampai yang tidak berhak lolos masuk ke bilik suara.

"Kalau sudah begini ya semua pihak merugi dan demokrasi tercoreng."

"Kemudian PPK dan PPS di kota Palembang dan Muaraenim, dalam keputusan penetapannya hanya bertugas untuk pemilihan Walikota/Bupati, lantas siapa yg bertanggungjawab untuk pilgub ?," terangnya.

Terhadap dua masalah itu, urainya, maka tim kuasa hukum khusus sengketa pemilihan Paslon Dodi-Giri mengajukan sengketa pemilihan dengan menarik KPU Sumsel sebagai termohon yang bertanggung jawab atas Pilgub Sumsel ini.

"Kita minta Bawaslu Sumsel yang berwenang mengadili untuk menyatakan pemungutan dan penghitungan suara Pilgub di Palembang dan Muaraenim cacat dan batal demi hukum."

"Selanjutnya memerintahkan pemungutan suara ulang di dua daerah ini," jelasnya.

Menurutnya dengan total pemilih mencapai 1,5 juta di dua daerah tersebut berpengaruh signifikan terhadap perolehan suara paslon.

===

Sementara itu, menanggapi upaya advokat tim paslongub Sumsel nomor urut 4 yang melayangkan gugatan sengketanya ke Bawaslu Sumsel, Komisioner KPU Provinsi Sumsel Divisi SDM dan Parmas, A. Naafi, SH, M.Kn menyatakan, pada dasarnya pihaknya menyatakan siap.

"Tentu kita siap menghadapi gugatan maupun sengketa, terhadap hal-hal yang memberatkan seperti yang dikeluhkan tentu ada alasan hukum dan sesuai fakta saat pemungutan suara 27 Juni lalu."

"Diantaranya saksi di TPS tidak meminta salinan DPT padahal ini haknya sesuai PKPU 9/2017."

"Bila tidak mendpatkan tentu dapat melihat langsung saat ditempel pengumumannya di TPS," tegas Naafi.

Alumni Fakultas Hukum Unsri ini menambahkan, dalam PKPU juga tidak ada diatur hal wajib untuk memberikan salinan seperti yang disampaikan oleh kuasa hukum penggugat.

"Segala yang hak tentu beda dengan kewajiban, pahami ini."

"Terkait surat keputusan pelaksana pilkada serentak untuk melaksanakan tugas sebagai KPPS Pilwako atau Pilgub tentu sudah diatur UU dan dalam keputusan KPU RI untuk melaksanakan Pilkada serentak dan tugasnya dalam PKPU."

"Termasuk KPU Kota Palembang dan Muaraenim serta jajaranya."

"Janganlah hal tidak substansial ini terlalu dipermasalahkan."

"Toh ada aturan yang lebih tinggi untuk melegitimasi pelaksanaan Pilkada serentak di Sumsel ini," pungkasnya.

===

Baca: Bulan Depan Bebas, Ini Yang Akan Dilakukan Ahok Setelah Keluar dari Penjara

Baca: Menurut Perhitungan, Diperkirakan Ahok Akan Bebas Agustus 2018, Ini Kata Pengacaranya

Baca: Marcus Gideon/Kevin Sanjaya Juara Ganda Putra Indonesia Open 2018, Lihat Kumpulan Fotonya

Baca: Berlabuh ke Juventus, Cristiano Ronaldo Langsung Terima Sindiran Keras dari AS Roma

Baca: Begini Komentar Jukir Mengenai Penutupan Parkir di Sepanjang Jalan Bandara - JSC

Baca: Pertimbangan Remisi Menjadi Alasan Ahok Bakal Bebas Agustus Ini, Berikut Penjelasannya

Baca: 10 Foto ini Mungkin Belum Anda Lihat Sebelumnya, Ada Sosok Aneh yang Jadi Objek Pengganggu

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved