News Video Sripo
KPU Sumsel Yakin Tidak Ada Sengketa Hasil Pilkada Ke MK, Ini Alasannya
-Komisi Pemilihan Umum Sumatera Selatan meyakini tidak ada sengketa hasil pilkada serentak di wilayah tersebut yang diajukan
Penulis: Rahmad Zilhakim | Editor: Igun Bagus Saputra
oku.com,Rahmad Zilhakim
SRIPOKU.COM,PALEMBANG -Komisi Pemilihan Umum Sumatera Selatan meyakini tidak ada sengketa hasil pilkada serentak di wilayah tersebut yang diajukan tuntutan ke Mahkamah Konstitusi,Selasa (10/07/2018).
Sebelumnya KPU Sumsel telah menyelesaikan rekapitulasi surat suara, Minggu (08/07/2018), hasilnya sebagai berikut.
1. Herman Deru - Mawardi Yahya 1.394.438 suara
2. Aswari Rivai - Irwansyah 442.820 suara
3. Ishak Mekki - Yudha Pratama 839.743 suara
4. Dodi Reza - Giri Ramandana 1.200.625 suara
Suara sah 3.877.626
Suara tidak sah 133.072
Total suara 4.010.698
"Hasil rekapitulasi memang harus menungggu Mahkamah Konstitusi guna melihat adanya gugatan yang di ajukan mengenai hasil perolehan suara, utamanya tentang selisih suara," kata Ketua KPU Sumsel Aspahani, Senin (09/07/2018).
Menurut Aspahani dengan melihat jumlah selisih suara antara paslon gubernur yang unggul pertama dan kedua yakni 190 ribu suara, pihaknya meyakini jumlah selisih suara cukup jauh, sehingga sulit memenuhi batasan selisih yang ditetapkan MK.
Aspahani menjelaskan hasil tersebut sudah terkonfirmasi sama dan cocok dengan hasil rekapan bawaslu dan masing-masing tim paslon, namun pihaknya tidak menutup kemungkinan ada gugatan perihal lain yang diajukan pihak-pihak paslon ke MK yang tidak KPU Sumsel dalami.
Sementara permasalahan selisih jumlah DPT yang sempat membuat pleno rekapitulasi di tunda hingga malam kemarin, pihaknya sudah mengatasi dan bisa diterima oleh semua pihak termasuk bawaslu.
"Memang kemarin kami harus menskors pleno karena Bawaslu yang memintanya akibat temuan perbedaan selisuh DPT ketetapan KPU dengan jumlah saat rekapitulasi di Kabupaten Musi Rawas dan Empat Lawang yakni 1.300 DPT.
Tapi alhamdulillah sudah selesai dan tahap pilkada Sumsel tinggal menunggu keputusan MK," ujarnya.