Pileg 2019
Maju Pileg 2019, Parpol Mesti Sertakan Pernyataan tak Calonkan Mantan Napi Kasus Ini
Ketua KPU Sumsel H Aspahani SE Ak MM CA menyatakan dalam sosialisasi Peraturan KPU Nomor 20 tahun 2018 terhadap partai politik
Penulis: Abdul Hafiz | Editor: Reigan Riangga
Laporan wartawan Sripoku.com, Abdul Hafiz
SRIPOKU.COM, PALEMBANG --- Ketua KPU Sumsel H Aspahani SE Ak MM CA menyatakan dalam sosialisasi Peraturan KPU Nomor 20 tahun 2018 terhadap partai politik yang akan mencalonkan kader partai sebagai calon anggota legislatif pada Pemilihan (Legislatif) Pileg 2019 mendatang, salah satunya mengatur tentang syarat bakal calon anggota legislatif yakni tidak pernah sebagai mantan narapidana narkoba, kejahatan seksual terhadap anak dan korupsi.
"Parpol harus membuat pernyataan bersyarat yang menyatakan bahwa Parpol tersebut tidak akan mencalonkan mantan narapidana dari kategori-kategori itu sebagai anggota legislatif," tegas Aspahani, Jumat (6/7/2018).
Dijelaskannya, PKPU ini yang mengatur tentang pencalonan khususnya untuk DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota. Sedangkan untuk pendaftaran sudah dibuka mulai tanggal 4 Juli lalu hingga 17 Juli mendatang.
Baca: Sidang Pleno KPU Kota Palembang Diwarnai Interupsi dan Walk Out dari Saksi Paslon
Aspahani mengatakan, melalui sosialisasi PKPU 20 tahun 2018 tersebut pihaknya ingin agar parpol dapat mempersiapkan kader terbaik untuk dicalonkan menjadi anggota legislatif baik tingkat provinsi maupun kabupaten kota.
"Kita secepat mungkin selesaikan fase pendaftaran ini, persyaratan utama pencalonan yang bersangkutan harus dari Parpol. Jumlahnya paling banyak sesuai alokasi kursi tiap dapil, misalnya ada 8 kursi di dapil tersebut berarti yang boleh maju hanya 8 orang," katanya.
Sementara mengenai pencalonan anggota DPD RI, pihaknya belum mengetahui secara jelas apakah PKPU nomor 20 tahun 2018 juga berlaku dalam pencalonan anggota DPD.
"Kita belum bisa memastikan apa PKPU itu juga diberlakukan untuk DPD, aturan itu masih dalam proses judicial review," pungkasnya.
Baca: Larang Mantan Napi Koruptor Jadi Caleg, Pengamat Politik : KPU Melanggar Hukum
Baca: Mantan Napi Nusakambangan Serahkan 6 Pucuk Senjata Api Rakitan ke Polres Ogan Ilir
Baca: Alasan Jokowi Kekeuh Minta Mantan Napi Koruptor jadi Caleg Meski Dilarang KPU, Punya Jaminan Ini