Kominfo Beri Dua Syarat yang Harus Dipenuhi 'Tik Tok', Jika Ingin Pemblokirannya Dicabut
Menurut Rudiantara, ada dua syarat yang harus dipenuhi Tik Tok jika ingin pemblokirannya dicabut.
Pria yang sering disebut Chief RA ini mengakui jika aplikasi seperti Tik Tok juga bagus untuk mengekspresikan kreativitas.
Hanya saja, dia sangat menyayangkan jika platform tersebut disalahgunakan untuk hal negatif.
Kementeriannya juga telah menerima ribuan pengaduan dari masyarakat soal aplikasi Tik Tok itu.
Seperti diberitakan sebelumnya, aplikasi Tik Tok resmi diblokir oleh Kominfo pada hari Selasa (3/7/2018) siang.
Baca: Resmi Jadi Suami Istri, Monica Imas Akui Kaget Saat Tahu Kebiasaan Rizal Armada yang Satu Ini
Baca: Miliki Paras Cantik Dan Pamer Foto Selfie, Begini Penampilan Prilly Latuconsina Saat Bangun Tidur
Hal tersebut disampaikan oleh Dirjen Aptika Kominfo, Samuel Pangerapan.
“Kominfo melakukan pemblokiran aplikasi TikTok dengan 8 DNS-nya,” kata dia pada KompasTekno via pesan singkat.
Menurut dia, pemblokiran didasari hasil pemantau tim AIS Kominfo, pelaporan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak (Kemen PPA), Komisi Perlindungan Andak Indonesia (KPAI), serta masyarakat luas.
“Pelanggaran konten yang ditemukan antara lain pornografi, asusila, pelecehan agama, dan lain-lain,” ujarnya.
Semuel mengatakan pemblokiran bersifat sementara sampai ada perbaikan dan pembersihan konten-konten ilegal dari pihak TikTok.
(Tribunstyle/ Irsan Yamananda)