Ditaksir Rp 300 M, Begini Bentuk Rumah Baru SBY, 2 Hal Ini Jadi Pembeda dengan Rumah Tetangga
Menurut Sekretaris Perusahaan PT Yodha Karya Rudi Hendarto, luas tanah dalam rumah tersebut mencapai 4.000 meter persegi.
Pintu dan jendelanya berukuran besar.
Di bagian tengah halaman depan rumah, tertancap satu tiang bendera dan di bagian kiri gerbang terdapat satu pos penjagaan.
Dua hal yang menjadi ciri pembeda dengan beberapa rumah yang ada di sekitarnya.
Jika dibandingkan, ukuran bangunannya pun lebih besar.

Baca: Hasil Kolombia vs Inggris ; Skor Imbang 1-1 Inggris Menang Lewat Adu Penalti (3-4)
Rumah baru SBY ini adalah pemberian negara kepada para mantan presiden RI pada 26 Oktober 2016 lalu.
Asdep Humas Kementrian Sekretariat Negara, Mashrokan mengatakan, pemberian rumah tersebut merupakan perwujudan undang-undang dan peraturan Presiden.
Yakni Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/ Adsministratif Presiden dan Wakil Presiden.
Selain itu, ada juga Peraturan Presiden omor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah bagi Mantan Presiden dan atau Mantan Wakil Presiden.
"Jadi, ada Undang-undang dan Perpres yang menjadi dasar pemberian rumah baru kepada mantan Presiden itu," ujar Mashrokan.

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Mengintip Rumah SBY yang Ditaksir Senilai Rp 300 Miliar, 2 Hal Ini Jadi Pembeda dengan Rumah Sebelah