Ketua KPU Sumsel : Hitung Cepat Bukti Transparansi, Hasil Mutlak Tunggu Pleno
Ketua KPU Sumsel, Aspahani mengatakan hitung cepat merupakan bukti transparansi pihak dalam pesta demokrasi.
Penulis: Odi Aria Saputra | Editor: Siti Olisa
Laporan wartawan Sripoku.com, Odi Aria Saputra
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Proses hitung cepat yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak bisa menjadi rujukan pasti siapa Gubernur Sumsel terpilih nantinya.
Sebab, hitung cepat hanya merupakan proses rekap yang dihimpun dari seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) se Sumsel.
Untuk hasil keputusan multak kembali kepada hasil pleno KPU yang bakal diselenggarakan pada 9 Juli mendatang.
Hingga Jumat (29/6/2018) malam hasil hitung cepat KPU dengan data masuk 90,14%, pasangan Herman-Deru masih memimpin dengan perolehan 35,91% suara disusul Dodi-Giri 31,16%, Ishak-Yudha 21,66% dan Aswari-Irwansyah 11,26%.
Ketua KPU Sumsel, Aspahani mengatakan hitung cepat merupakan bukti transparansi pihak dalam pesta demokrasi.
Akan tetapi hasil tersebut tak bisa menjadi acuan penentu kemenangan karena harus berdasarkan dokumen yang ada dalam kotak suara.
"Hitung cepat hanya informasi, kalau terpilih tidak terpilihnya masih berdasarkan dokumen negara yakni dari kotak suara," ujarnya.
Diterangkannya, perhitungan cepat ini tidak diwajibkan 100 persen karena memang ada beberapa kendala seperti pemahaman KPPS.
Pihaknya memberikan beberapa dokumen kepada KPPS dimana salah satu dokumen itu diperuntukkan untuk discan sedangkan dokumen C1 yang berhologram dimasukkan ke dalam kotak suara untuk melewati tahap berjenjang.
Ia membeberkan, proses hitung cepat KPU sangat berbeda dengan lembaga survei. Lantaran hasil suara berdasarkan seluruh laporan TPS di Sumsel bukan berdasarkan sampel.
"Hitung cepat kita dari c1 semua TPS, hasil ini juga menjadi sebagai alat pengendalian dan pembanding kita kalau ada permasalahan saat pleno," ungkap dia.
Hitung cepat ini ditayangkan sebagai gambaran karena KPU ingin memberikan informasi kepada masyarakat serta mengkoordinasikan kerja KPU di Kabupaten/Kota. Menurutnya, hasil hitung cepat ini juga tidak akan mempengaruhi rekapitulasi hasil dari kota suara.
Proses rekapitulasi ini akan mulai dilakukan pada tanggal 7 Juli hingga 9 Juli dan akan mengumumkannya langsung. Karena itu, untuk mengantisipasi terjadi pelanggaran pihaknya telah berkoordinasi dengan Polda Sumsel agar arus balik kotak suara ke KPU Sumsel dikawal.
"Kami akan gunakan data seakurat mungkin dan kami tentunya akan mengamankan setiap suara meskipun hanya satu suara," tegas dia.
Jika pun nantinya ada perbedaan antara hasil kotak suara dengan saksi di Panwas maka pihaknya akan mengkoleksinya dan akan menurunkan satu proses tahapan untuk mencari tahu penyebabnya.
Bahkan, pihaknya menegaskan akan menurunkan proses perhitungan hingga ditingkat TPS. Jika nantinya masih belum ditemukan penyebabnya tentunya akan dilakukan PSU.
"Kami akan terus berdiri tegak lurus, karena suara rakyat itu tidak bisa diganti apapun. Ini akan menjadi semangat bagi kami," ujarnya.
Baca: Belanja Super Hemat Beli 1 Gratis 1, Produk Daging Olahan Diskon 20 Persen
Baca: Seleksi Guru Berprestasi, 90 Guru Terbaik Sumsel Bersaing Incar Tiket Nasional
Baca: Sempat Jadi Buronan, Pelaku Curanmor di Babat Toman Ini Berhasil Dilumpuhkan Dengan Timah Panas
Baca: Cegah Rambut Rontok Dengan 5 Cara Sederhana Ini, No 1 Sangat Mudah Dilakukan!
Baca: Harga Murah Perlengkapan Sekolah, Produk Berikut Diskon 30 Persen. Murah Banget!
Baca: Sukses Akun Youtubenya Tembus 4M, Ria Ricis Justru Ungkap Kekesalan Lewat Instagram
Baca: PPK Mulai Rekapitulasi, Warga Penasaran Cara Penghitungan Suara & Ingin Lihat Langsung
Baca: Pilbup Lahat Masih Panas, Massa Kembali Geruduk Kantor Panwaslu Lahat Protes Politik Uang
Baca: Pilbup Lahat Masih Panas, Massa Kembali Geruduk Kantor Panwaslu Lahat Protes Politik Uang
Baca: Nenek 89 Tahun Jadi Selebgram Tertua Di Dunia, Begini Gaya Nyentriknya, Penampilan Kekinian