Pilkada Serentak 2018
22 Kotak Suara Dibuka di Kantor Lurah 10 Ilir , Alasannya Mau Ambil Formulir C1 KWK
Kotak suara yang seharusnya dibuka pada Pleno tingkat PPK ini, dibuka dengan alasan ingin mengambil formulir C1KWK.
Penulis: Rangga Erfizal | Editor: Tarso
Laporan wartawan sripoku.com, Rangga Erfizal
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Indikasi kecurangan dalam pilkada Kota Palembang terjadi di kelurahan 10 Ilir.
Ada 22 kotak suara yang terdiri dari 11 kotak suara Walikota Palembang dan 11 kotak suara Gubernur Sumsel ditemukan telah terbuka oleh tim Advokasi Hukum pasangan calon Sarimuda-Abdul Rozak, di Kantor Kelurahan 10 Ilir Kecamatan IT III, Rabu (27/6/2018) sekitar pukul 16.00 WIB.
Kotak suara yang seharusnya dibuka pada Pleno tingkat PPK ini, dibuka dengan alasan ingin mengambil formulir C1KWK. Namun saat dibuka Kotak suara justru tidak menghadirkan saksi.
"Telah ditemukan kotak suara yang telah dibuka, di wilayah Kelurahan 10 Ilir, semua terbuka sebanyak 22 kotak namun disegel kembali. Dan yang belum ditutup atau barang bukti ada dua kotak masing-masing kotak suara Palembang dan Gubernur," jelas Ketua Advokasi Sarimuda-Abdul Rozak, Riski Saputra.
Seharusnya, menurut Riski, PPK yang harusnya membuka kotak suara, tapi kenyataan di lapangan PPS yang membuka.
"Alasan mereka mengambil C1, apapun alasannya tidak bisa," ungkapnya.
Sedangkan, dari pihak PPL, Husnawati mengaku alasannya mengambil C1 di dalam kotak yang meletakkannya KPPS.
Akhirnya sebelum sampai di PPK dibuka dan dihadiri saksi-saksi, namun tidak ada berita acara, setelah kejadian baru dibuat berita acara.
"Ya memang sudah disetujui tapi belum dibuat berita acara keburu dibuka," ujarnya.
Menurutnya, kotak suara tersebut telah dimasukan C1KWK, dan pihaknya akan mengambil dari KPPS. (mg2)