Ingat Hendika Yang Ditemukan Tewas Terkubur di Pantai? Terungkap Bahwa Ia Dibunuh Untuk Hal Ini

Saat ditemukan, warga tersebut mencium bau busuk yang menyengat dari gundukan pasir.

Editor: ewis herwis
Ilustrasi 

Setelah korban diketahui meninggal, pelaku membawa kabur sepeda motor dan HP milik korban.

Sepeda motor milik korban tersebut dijual DH kepada MN (24), warga Emplak Pangandaran melalui perantaraan H alias Baso (34) warga Sukajadi Pamarican.

Sepeda motor korban dijual pelaku sebesar Rp 1,2 juta.

Uangnya digunakan pelaku untuk membeli sebuah sepeda motor Yamaha Mio.

Ilustrasi
Ilustrasi ()

Jajaran Polres Ciamis dan Polsek Pangandaran tidak hanya menciduk DH sebagai pelaku pembunuhan.

Kemudian juga mengamankan MN dan H sebagai penadah sepeda motor milik korban yang dijerat pasal 480 KUHP.

Menurut Bismo Teguh Prakoso yang didampingi Kasatreskrim AKP Hendra Virmanto, Kapolsek Pangandaran Kompol Suyadi dan Paur Humas Polres Ciamis, Iptu Hj Iis Yeni, pelaku pembunuhan korban Hendika, yakni DH akan dijerat ketentuan pasal berlapis.

Mulai dari pasal 340 jo pasal 338 jo pasal 364 ayat (3) KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara. “Pelaku merencanakan pembunuhan tersebut,” kata Bismo Teguh Prakoso.(tribunjabar)

Artikel ini telah tayang di tribunbatam.id dengan judul :

Demi Ilmu Kebal, Hendika Mau Dikubur Hidup-Hidup Hingga Tewas

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved