Berikut Niat Dan Syarat Wajib Zakat Fitrah Serta Orang Yang Wajib Membayar Zakat Fitrah
Zakat fitrah secara istilah adalah zakat yang wajib ditunaikan setelah menyelesaikan ramadhan
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah, sebagai pembersih bari orang yang puasa dari segala perbuatan sia-sia dan ucapan jorok serta sebagai makanan bagi orang miskin. Siapa yang menunaikannya sebelum shalat id maka zakatnya diterima, dan siapa yang menunaikannya setelah shalat id maka hanya menjadi sedekah biasa. (HR. Abu Daud, Ad Daruquthni dan dishahihkan Al Albani)

Niat Zakat Fitrah
Niat adalah amalan hati, karena itu, ulama sepakat tidak boleh melafalkan niat.
melafalkan niat, sama sekali tidak pernah diajarkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam maupun para sahabat.
Inti niat adalah keinginan untuk melakukan ibadah tersebut karena Allah.
Seseorang dianggap telah memiliki niat zakat fitrah, ketika dia sudah memiliki keinginan untuk menyerahkan sejumlah beras sebagai zakat fitrah, ikhlas karena Allah.

Adapun niat seperti disebutkan diatas dilafalkan di dalam hati, bukan diucapkan dengan lidah.
Syarat wajib zakat fitrah
Syarat wajib zakat fitrah ada tiga:
Pertama, islam. Zakat ini wajib bagi setiap kaum muslimin: orang merdeka maupun budak, laki-laki maupun wanita, anak maupun dewasa. Berdasarkan hadis Ibn Umar: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah…. kepada setiap budak atau orang merdeka, laki-laki atau wanita, anak maupun dewasa, dari kalangan kaum muslimin…(HR. Bukhari)
Kedua, memiliki bahan makanan lebih dari satu sha’ untuk kebutuhan dirinya dan keluarganya, selama sehari semalam ketika hari raya
Ketiga, telah masuk waktu wajibnya pembayaran zakat, yaitu ketika terbenamnya matahari di hari puasa terakhir, menjelang tanggal satu syawal. Berdasarkan hadis Ibn Umar,
أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَضَ زَكَاةَ الْفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ
bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitri setelah ramadhan…(HR. Bukhari).
Makna: “…fitri setelah ramadhan…” waktu fitrah Ramadhan terjadi ketika matahari terbenam di hari terakhir bulan Ramadhan. Barangsiapa yang menjumpai waktu ini maka dia wajib membayar zakat fitrah. Sehingga orang yang meninggal sebelum terbenamnnya matahari di hari terakhir Ramadhan, dia tidak wajib zakat. Demikian pula bayi yang dilahirkan setelah terbenamnya matahari di hari terakhir ramadhan, juga tidak wajib zakat.

Siapakah yang wajib zakat?