Cuitan PKI Alfian Tanjung

Alfian Tanjung Divonis Bebas Terkait Cuitan PKI

Akhirnya Alfian Tanjung, mantan dosen U­HAM­KA dinyatakan bebas dari tuntutan Kasus Cuitan PKI

Penulis: Salman Rasyidin | Editor: Salman Rasyidin
(kumparan)
Sidang putusan Alfian Tanjung di PN Jakpus 

Alfian Tanjung Divonis Bebas Terkait Cuitan PKI
SRIPOKU.COM, Jakarta -- Setelah menjalani proses hukum  yang panjang, akhirnya  Alfian Tanjung , mantan dosen U­HAM­KA itu dinyatakan bebas dari tuntutan Kasus Cuitan PKI beberapa waktu  lalu.  
Keputusan vonis itu disampaikan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat  Rabu (30/)

Seperti dikutip dari   kumparanNEWS Pihak PN jaka akhirnya membacakan vonis untuk kasus ujaran kebencian dengan terdakwa Alfian Tanjung.

Hakim Ketua Mahfudin dalam sidang di PN Jakarta Pusat menetapkan "Mengadili bahwa perbuatan terdakwa terbukti (membuat cuitan), tapi bukan pidana.

Terdakwa dibebaskan atas segala tuntutan hukum," ucap Hakim Ketua Mahfudin dalam sidang di PN Jakarta Pusat, Rabu (30/5).

Dosen Universitas Muhammadiyah Prof DR Hamka (UHAMKA) Alfian Tanjung menanggapi terkait tuduhannya terhadap Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki, di kantor Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (8/3/2017). Alfian menyebut Teten sebagai salah satu kader Partai Komunis Indonesia (PKI).
Dosen Universitas Muhammadiyah Prof DR Hamka (UHAMKA) Alfian Tanjung menanggapi terkait tuduhannya terhadap Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki, di kantor Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (8/3/2017). Alfian menyebut Teten sebagai salah satu kader Partai Komunis Indonesia (PKI). (KOMPAS.com/Kristian Erdianto)

Suasana sidang pembacaan putusan  itu dipenuhi massa pendukung Alfian yang langsung bersahutan merespons vonis bebas.

"Allahu Akbar! Alhamdulillah..!" sahut beberapa pendukung.

Dalam kasus itu, Alfian Tanjung dilaporkan karena cuitan yang menyebut "PDIP yang 85 persen isinya kader PKI mengusung cagub antiIslam" di akun Twitternya @Alfiantmf dengan menyertakan #GanyangPKI pada sekitar tanggal 25 Januari 2017.

Sebelumnya oleh jaksa penuntut  umum , Alfian dituntut melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 a ayat 2 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan tuntutan 3 tahun penjara.

Selama proses persidangan, Alfian mendatangkan dua saksi meringankan yaitu Kivlan Zein dan Yusril Ihza Mahendra.

Keduanya meminta hakim untuk membebaskan Alfian Tanjung dari segala tuduhan.

Sementara saksi memberatkan adalah Sekjen PDIP Hasto Kristyanto yang tak terima disebut 85% kader PDIP adalah PKI.

Alfian mengaku cuitannya itu berasal dari kekhawatiran atas isu kebangkitan PKI di Indonesia yang disebutnya bukan isapan jempol.

Alfian menyodorkan buku karya kader PDIP, Ribka Tjiptaning yang berjudul "Aku Bangga Jadi Anak PKI", dan menyebut PDIP punya kerja sama dengan Partai Komunis China (PKC).

Namun hal itu dibantah Sekjen PDIP Hasto Kristyanto dalam persidangan.

Hasto justru menyebut PDIP dirugikan karena cuitan Alfian bisa mempengaruhi suara parpol dalam menghadapi Pilkada serentak 2018.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved