Berita Palembang
Kuota per Kelas Dibatasi 32 Anak, Cek Ini Persyaratan PPDB SMP Tahun Ini!
Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk jenjang Pendidikan Dasar (Dikdas) tahun ini sudah mengalami perubahan.
Penulis: Yuliani | Editor: pairat
Laporan wartawan Sripoku.com, Yuliani
SRIPOKU.COM, PALEMBANG-- Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk jenjang Pendidikan Dasar (Dikdas) tahun ini sudah mengalami perubahan.
Jika selama ini menggunakan jalur tes, kali ini calon siswa diseleksi menggunakan sistem zonasi.
Kabid SMP Dinas Pendidikan Palembang, Herman Wijaya mengatakan, seleksi berdasarkan alamat tempat tinggal ini hanya menyisakan 5 persen lewat jalur lintas rayon.
"Khusus lima persen ini untuk calon siswa berprestasi di bidang akademik dan alasan tertentu," ujarnya, Selasa (29/5/2018).
PPDB ini sendiri akan dimulai ada 4 sampai 9 Juni nanti dan pengumuman ada 28 Juni. Maka itu silakan orangtua memberikan berkas yang dibutuhkan karena panitia PPDB sekolah akan menyeleksinya.
"Mulai sekarang sudah bisa mendafatar dan diseleksi berdasarkan Kartu Keluarga (KK). Nanti Google maps domisili juga harus diprint oleh calon siswa (berdasarkan KK tersebut)," jelasnya.
Baca:
BERSIAP-SIAPLAH, Ini Tanda-Tanda Malam Lailatul Qadar Itu Datang Kepadamu
Mudik Lebaran Tarif Tol Palindra Normal, Transaksi Pengendara Dapat Diskon 10 Persen
Selain nilai, terkait syarat mutlak lainnya bagi calon siswa SMP yakni batasan usia. Maksimal yang boleh diterima berusia 15 tahun dan dari dua angkatan tahun terakhir.
"Domisili memang syarat prioritas, tapi usia dan nilai juga mempengaruhi," ungkapnya.
Ia juga mengingatkan sekolah agar menerima siswa sesuai kapasitas dan aturan yang sudah ditetapkan. Sesuai intruksi peraturan walikota, batas maksimal untuk siswa per kelas hanya 32 anak. Lebih dari itu jangan diterima lagi.
"Untuk tingkat SMP juga maksimal 11 rombel (rombongan belajar). Intinya harus sesuai dengan sarana dan prasarana tapi kalau tak bisa 11 rombel jagan dipaksakan," tegasnya.
Sedangkan bagi sekolah swasta tidak ada aturan terkait zonasi ini. Artinya silakan menerima calon siswa lintas rayon. Namun pihaknya tetap mengingatkan batasan kuota yang sudah ditetapkan.
"Saat ini sudah banyak sekolah swasta yang mutunya bagus dan kualitasnya meningkat. Jadi saat ini orangtua melihat akreditasinya juga untuk menyekolahkan anaknya," terang Herman. (*)