Inilah Jadwal, Syarat, dan Prosedur Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP/MTs Tahun 2018
Dikutip dari akun instagram resmi Kemendikbud @kemdikbud.ri dan Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018
b. memiliki ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) SD atau bentuk lain yang sederajat.

4. Jadwal PPDB
Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah melaksanakan PPDB dimulai pada bulan Mei 2018.
Jadwal dan ketentuan teknis PPDB di tiap daerah berbeda-beda, tergantung kebijakan pemerintah daerah masing-masing melalui dinas pendidikan setempat.
Proses dari tahap pengumuman pendaftaran, penerimaan siswa dan daftar ulang di sekolah harus dilakukan secara terbuka.
5. Seleksi
Seleksi calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP atau bentuk lain yang sederajat mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sesuai dengan daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar sebagai berikut:
a. jarak tempat tinggal ke Sekolah sesuai dengan ketentuan
zonasi;
b. nilai hasil ujian SD atau bentuk lain yang sederajat; dan
c. prestasi di bidang akademik dan non-akademik yang diakui Sekolah sesuai dengan kewenangan daerah masing-masing.
6. Sistem Zonasi
Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat dari Sekolah paling sedikit sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.
Domisili calon siswa dilakukan berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum pelaksanaan PPDB.
Pembagian sistem zonasi antar sekolah dilakukan oleh pemerintah daerah melibatkan musyawarah/kelompok kerja kepala Sekolah.