Berita Lahat
Sidang Perdata Kasus Penyerobotan Lahan Berlanjut, Bukti yang Ditunjukkan PT Arta Prigel akan Diuji
Sidang perdata kasus penyerobotan lahan antara warga Desa Talang Sawah, Kecamatan Lahat Selatan, Lahat, dengan perusahaan sawit
Laporan wartawan Sripoku. com, Ehdi Amin
SRIPOKU.COM, LAHAT-- Sidang perdata kasus penyerobotan lahan antara warga Desa Talang Sawah, Kecamatan Lahat Selatan, Lahat, dengan perusahaan sawit PT Arta Prigel kembali berlanjut.
Kali ini giliran PT Arta Prigel selaku tergugat, serta turut tergugat I Pemkab Lahat, dan turut tergugat II, BPN Lahat, menunjukkan bukti-bukti surat kepemilikan lahan yang tengah diperebutkan itu.
Bukti surat yang ditunjukkan tergugat diantaranya, surat izin lokasi, HGU, permohonan izin yang ditujukan ke Bupati dan Sekda saat itu, print (cetak red) dari arsip foto lokasi lahan, dan masih banyak bukti lainnya.
Sedangkan turut tergugat satu, menunjukkan bukti tertulis yang diberikan gubernur untuk diteruskan Bupati Lahat.
"Ya tidak apa-apa. Silakan kumpulkan apa saja yang bisa jadi bukti, nanti baru diuji kekuatan bukti tersebut," ujar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lahat, Agus Pancara SH MHum, saat memimpin sidang, Senin (28/5).
Baca:
Duduki Jabatan Baru, Megawati Akan Terima Gaji Rp 112 Juta Per Bulan, Ini Tugasnya, Jangan Syok!
Beri Dukungan Moril, Komunitas Mobil dan Organisasi Kepemudaan Bantu Korban kebakaran 15 Ulu
Sayangnya kali ini, Agus Pancara SH yang didampingi hakim anggota, Dicky Syarifudin SH MH, dan Mahartha Noerdiansyah SH, menolak bukti surat yang hendak ditunjukkan oleh turut tergugat II.
Lantaran belum adanya stempel dari pos. Untuk itu, sidang dinyatakan ditutup tanpa ada pertanyaan dari masing-masing pihak.
"Guna memberikan kesempatan pada turut tergugat II, untuk menampilkan tambahan bukti-bukti surat. Sidang ditunda Senin (4/6) mendatang, tetap dengan agenda pembuktian surat," teranh Agus Pancara.(*)