Niatnya Nyinyir Kebijakan THR Untuk PNS, Jawaban dari Sri Mulyani Ini Bikin Fadli Zon Malu Sendiri!
Wakil DPR RI Fadli Zon sebelumnya mengatakan, kenaikan besaran THR tahun ini ada maksud dari pemerintah yang berkaitan dengan tahun politik.
SRIPOKU.COM - Baru-baru kabar gembira diterima oleh para Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjelang lebaran.
Sebab, mereka akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR).
Meski demikian, kebijakan pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan THR bagi PNS, anggota TNI/Polri dan pensiunan masih juga dikritik.
Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyebut, kebijakan THR itu bermuatan politis.
Pemerintah yang diwakili Menteri Keuangan Sri Mulyani kemudian menjelaskan bahwa pemberian THR itu sudah diatur dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) di mana pengesahannya sudah disetujui DPR.
Artinya, pemberian THR itu adalah kebijakan bersama pemerintah dan DPR yang dipastikan tidak ada muatan politik.
Wakil DPR RI Fadli Zon sebelumnya mengatakan, kenaikan besaran THR tahun ini ada maksud dari pemerintah yang berkaitan dengan tahun politik.
Baca: Berpangkat Bripka, Ini 10 Potret Ganteng Lingga Ersan Pacar Baru Vanessa Angel, Gagah Banget!
Fadli juga memandang PP 19/2018 belum mempertimbangkan undang-undang yang berlaku, dalam hal ini UU APBN 2018.
Selain itu, Fadli juga menyayangkan pemerintah yang tidak mempertimbangkan keberadaan tenaga kerja honorer dalam ketentuan THR tahun ini.
Dia menilai, mereka juga layak memeroleh THR meski status kepegawaiannya belum jelas.
"Mereka (tenaga honorer) sudah banyak mengabdi, harusnya bisa untuk paling tidak secara bertahap menyelesaikan permasalahan honorer ini menjadi pegawai negeri atau ada kejelasan status. Atau malah mereka yang diberikan THR karena mereka sudah mengabdi. Kan, datanya ada," ujar Fadli.
Jika tak ada kendala, THR PNS dibayarkan akhir Mei atau paling telat awal Juni ini.
Dilansir dari Kompas.com, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menanggapi tudingan Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon soal pemberian THR 2018 yang dinilai bermotif politik.
Baca: Minta Didoakan, Dewi Perssik Ungkap Masalah Rumah Tangganya, Bahas Gugatan Hingga Masa Depan
Ia mengaku heran ketika Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pemberian THR Tahun Anggaran 2018 kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), Prajurit TNI, anggota Polri, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan dinilai bermotif politik.
Penilaian ada bau politik itu sebelumnya disampaikan Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon, Kamis (24/5/2018) pagi.
"Loh, beliau kan anggota DPR. Wakil Ketua DPR, Undang-Undang APBN sudah ditulis dari dulu," kata Sri Mulyani seolah 'mematikan' argumen Fadli Zon saat ditemui di gedung DPR, Jakarta Pusat, Kamis (24/05/2018) siang.
Menurut Sri Mulyani, DPR punya andil penting dalam rancangan hingga penetapan UU APBN, dalam hal ini APBN 2018.
Sementara PP 19/2018 merupakan aturan turunan dari UU APBN 2018 yang pada dasarnya telah diatur pemerintah bersama dengan DPR.
"Kan (aturan THR) selalu dibahas di (rapat) APBN. Kemarin sudah ditulis, sudah dianggarkan, dibahas sejak tahun lalu," tutur Sri Mulyani.
Baca: Hanya Karena 3 Pertanyaan Ini, Aman Abdurrahman Disebut Orang Paling Berbahaya di Asia Tenggara!
PP 19/2018 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo menetapkan pemberian THR dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit TNI, dan anggota Polri.
Dalam PP tersebut, diatur komponen THR yang lebih gemuk dari sebelumnya dan ada keistimewaan bagi pensiunan karena ikut mendapatkan THR tahun ini.
Komponen THR yang lebih gemuk merujuk pada ukuran pemberian yang tidak hanya dari gaji pokok, melainkan mengikutsertakan sejumlah tunjangan dalam satu bulan kerja.
Ketentuan tersebut baru diterapkan tahun ini, karena sebelumnya pemberian THR hanya sebesar satu kali gaji pokok ASN.
Baca: Dituding Comot Foto Orang Tanpa Ijin, Lucinta Luna Kena Getahnya Kejar Setoran Apa Aja Diembat
Komponen THR Ada Tambahan, Berikut Rinciannya
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, pemberian THR bagi PNS aktif sudah dilakukan sebelumnya.
Yang berbeda pada tahun ini hanya pada ketentuan besaran THR lantaran komponennya bertambah.
"Yang berbeda dari tahun ini bahwa THR dibayarkan tidak hanya dalam bentuk gaji pokok, tapi termasuk di dalamnya tunjangan keluarga, tunjangan tambahan, dan tunjangan kinerja," jelasnya di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/5/2018).
Baca: Pengakuan Pamela Safitri Dilecehkan dan Ditawar Rp 100 Juta Oleh Pejabat, Awalnya Nangis, Lalu . . .
Jadi komponen THR tahun ini nilainya terdiri dari 4:
1. Gaji Pokok
2. Tunjangan Keluarga
3. Tunjangan Tambahan
4. Tunjangan Kinerja
Baca: Make Upnya Dikatain Tua dan Menor, Raisa Andriana Langsung Skak Mat Netizen Begini! Mantap Jiwa!
Komponen Gaji 13
Khusus untuk gaji ke-13, Sri Mulyani menambahkan, pemerintah telah menetapkan akan memberikan sebesar gaji pokok satu bulan, tunjangan umum, keluarga, jabatan, dan kinerja.
"Dan pensiunan ke-13 dibayarkan sebesar pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan tambahan penghasilan," ucap Sri Mulyani.
Untuk diketahui, gaji ke-13 tahun ini tidak berbeda dengan tahun lalu, tetap meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.
Baca: Baru Lahiran, Ririn Dwi Ariyanti Terlihat Kurus, Netizen Perbincangkan Tangannya Efek Kerja Berat
Baca: Dibonceng Naik Motor, Lihat Apa yang Dibawa Ibu Ini, Astaga, Netizen Kaget! The Power of Emak-Emak!
Sementara bagi penerima pensiun, berupa pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan tambahan penghasilan.
"Dengan demikian, PNS yang akan mendapat THR nanti hampir sama seperti take home pay. Sementara, gaji ke-13 sebesar satu kali gaji pokok, tunjangan, dan lain-lain," ujar Sri Mulyani.
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Maksud Hati Nyinyir Kebijakan THR Untuk PNS, Tapi Jawaban Sri Mulyani Bikin Fadli Zon Malu Sendiri