Berita OKU Timur
Soal Oknum Guru SD di Desa Mendayun OKU Timur Kedapatan Bawa Senpi, Ini Kata Sekda
Menindaklanjuti adanya oknum guru SD di desa Mendayun yang ditangkap karena kedapatan membawa senjata api saat mengaja
Penulis: Evan Hendra | Editor: Reigan Riangga
Laporan wartawan Sripoku.com, Evan Hendra
SRIPOKU.COM, MARTAPURA - Menindaklanjuti adanya oknum guru SD di desa Mendayun yang ditangkap karena kedapatan membawa senjata api saat mengajar, inspektorat pemkab OKU Timur sedang melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap guru yang berstatus sebagai PNS tersebut.
Penjabat (PJ) Sekda OKU Timur Idrus Musa, Kamis (24/5/2018) mengatakan proses hukum seluruhnya diserahkan kepada pihak berwajib.
Inspektorat hanya melakukan pemeriksaan terkait status kepegawaiannya. Jika terbukti melanggar hukum kata Sekda, maka yang bersangkutan akan mendapatkan sanksi.
Baca: Bawa Senpi Mengajar ke Sekolah, Oknum Guru di Desa Mendayun OKU Timur Ditangkap
"Itu resiko bagi yang bersangkutan. Tidak dibenarkan seseorang memiliki Senpi secara ilegal dan ini jelas-jelas melanggar hukum"
"Terlebih yang memiliki Senpi seorang guru dengan status PNS yang tentu mengatahui apa yang dilakukannya ini tidak benar," katanya.
Seorang guru SD Negeri berstatus PNS di Desa Medayun, Kabupaten OKU Timur, berinisial SH (29) ditangkap polisi karena sering membawa sepucuk senjata api rakitan saat mengajar di sekolah tempatnya bekerja.
Baca: Jalan Penghubung Tiga Desa di OKU Timur Rusak Parah
Penangkapan tersangka juga dibenarkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan OKU Timur, Drs Ali Pasyai.