Ngenes! Begini Kisah Lengkap Bocah SD Hamili Siswi SMP, Ternyata Awalnya Iseng, Orantuanya Setuju

Kepala UPPA Polres Tulungagung, Ipda Retno Pujiarsih, hubungan Koko dan Venus ini dimulai pada Februari 2017.

Penulis: Candra Okta Della | Editor: Candra Okta Della
Ilustrasi 

Permasalahan itu kemudian diselesaikan dengan jalan kekeluargaan.

Keluarga Koko mau bertanggung jawab. Kedua keluarga sepakat untuk menikahkan anak mereka.

Syarat-syarat pernikahan pun disiapkan dengan cepat.

Hari Senin (21/5/2018) mereka sudah bersiap menikah di Kantor Urusan Agama (KUA).

Namun pihak KUA menolak menikahkan keduanya, karena dianggap masih terlalu kecil.

Salah satu tokoh di desa tempat Koko tinggal, Anang mengatakan, pihak keluarga tetap mengusahakan keduanya menikah.

Baca:

Roy Kiyoshi Ungkap Wanita Yang Benar-Benar Mencintai Raffi Ahmad, Ada Kerut-Kerut Halus?

8 Bulan Menikah Dengan Hamish Daud, Ternyata Raisa Masih Canggung Lakukan Pose Ini Berdua

"Saya membantu mengurus proses pernikahan keduanya," ucap Anang.

Karena ditolak oleh KUA, keduanya harus mendapatkan dispensasi dari Pengadilan Agama.

Hari ini permohonan sidang dispensasi sudah dimasukkan ke PA Tulungagung.

Anang berharap keduanya mendapatkan dispensasi hingga bisa lekas dinikahkan.

"Tinggal menunggu hasil sidang seperti apa. Kalau mendapatkan dispensasi langsung dinikahkan," pungkasnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved