Jangan Senang Dulu, Kebijakan Pemerintah Bagi-bagi Uang untuk THR & Gaji ke-13 Ternyata Tuai Kritik
Jangan Senang Dulu, Kebijakan Pemerintah Bagi-bagi Uang untuk THR & Gaji ke-13 Ternyata Tuai Kritik
Editor:
Fadhila Rahma
Sedangkan untuk gaji ke-13, kata Sri Mulyani untuk gaji pokok sebesar Rp 5,24 triliun, tunjangannya sebesar Rp 5,79 triliun, dan pensiunan ke-13 Rp 6,85 triliun.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Asman Abnur mengatakan alasan pemerintah meningkatkan jumlah THR untuk PNS karena kinerja para abdi negara sudah jauh meningkat. Penilaian itu berdasarkan laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (LAKIP).
Ia juga menampik kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 kepada para abdi negara kali ini dinilai berbau politik meski nilainya lebih besar dibanding tahun sebelumnya.
Rekomendasi untuk Anda