Jangan Senang Dulu, Kebijakan Pemerintah Bagi-bagi Uang untuk THR & Gaji ke-13 Ternyata Tuai Kritik

Jangan Senang Dulu, Kebijakan Pemerintah Bagi-bagi Uang untuk THR & Gaji ke-13 Ternyata Tuai Kritik

Editor: Fadhila Rahma
IST
ilustrasi 

Sedangkan untuk gaji ke-13, kata Sri Mulyani untuk gaji pokok sebesar Rp 5,24 triliun, tunjangannya sebesar Rp 5,79 triliun, dan pensiunan ke-13 Rp 6,85 triliun.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Asman Abnur mengatakan alasan pemerintah meningkatkan jumlah THR untuk PNS karena kinerja para abdi negara sudah jauh meningkat. Penilaian itu berdasarkan laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (LAKIP).

Ia juga menampik kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 kepada para abdi negara kali ini dinilai berbau politik meski nilainya lebih besar dibanding tahun sebelumnya.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved