Pilpres 2019

Mengincar Posisi Wapres 'Ban Serep'

Tidak ada kejutan politik ketika Joko Widodo dan Prabowo Subianto dipastikan akan bersaing kembali untuk pada Pilpres 2019.

Editor: Salman Rasyidin
ist
Mahendra Kusuma, SH, MH 

Mengincar Posisi Wapres "Ban Serep"
Oleh: Mahendra Kusuma, SH, MH 
(Dosen PNSD Kopertis Wilayah II Dpk pada FH Unitas Palembang, Pengampu Mata Kuliah Hukum Tata Negara)

Tidak ada kejutan politik ketika Joko Widodo dan Prabowo Subianto dipastikan akan bersaing kembali untuk memperebutkan kursi presiden pada Pilpres 2019.

Hal ini dikarenakan publik sudah menduga sebelumnya.

Kini publik sedang menanti siapakah yang akan menjadi pendamping mereka pada Pilpres 2019.

Beberapa pihak sudah digadang-gadang akan menjadi pendamping Joko Widodo dan Prabowo Subianto.

Tampaknya posisi calon wakil presiden (Wapres) dapat menghangatkan jagat politik di tanah air menjelang Pilpres 2019.

Tidak bisa dipungkiri, posisi wapres sangat strategis dalam suatu pemerintahan.

Di negara kita, posisi wapres kiprahnya mengalami pasang surut.

pilpres
Aksi damai Menuntut Pilpres tanpa kecurangan 

Secara yuridis ketatanegaraan posisi wapres sangat strategis karena merupakan orang kedua dalam protokoler ketatanegaraan.

Namun secara politis, posisi wapres tidak lebih sekadar "ban serep" dari sebuah mobil pemerintahan.

Seperti posisi ban serep pada kendaraan bermotor, wapres baru berperan manakala presiden berhalangan, baik berhalangan sementara maupun berhalangan tetap.

Ini artinya wapres tidak banyak berperan ketika presiden masih dapat menjalankan tugas kenegaraannya.

Kondisi seperti ini juga terjadi di negara lain yang menganut sistem pemerintahan presidensiil.

Adalah John Adams, Wapres Amerika Serikat (AS) yang pertama menyebut jabatannya sendiri sebagai "the most insignificant offieces" (jabatan yang paling tidak berarti). Wapres di AS memang tidak punya peran nyata dalam bidang politik maupun administrasi pemerintahan.

Selain membantu presiden dan sebagai "cadangan" kalau presiden meninggal, tugas seorang wapres menurut konstitusi hanyalah sebagai Ketua Senat.

Jabatan sebagai Ketua Senat pun hanya terbatas pada memimpin sidang-sidang tanpa ikut memberikan pendapat dan hak suara, kecuali kalau sidang menemui jalan buntu. Itulah barangkali, mengapa kemudian muncul lelucon yang menggambarkan fungsi wapres di AS sebagai "ban serep".

Sumber:
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved